Sinaralampos.net – Surat keputusan Komite Banding Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur, Nomor: 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021, tertanggal 5 Desember 2021 ini ditandatangani Ketua Anthony Leroy John Ratag, S.H, Wakil Ketua Dr. Nuryanto A, Daim, S.H, M.H serta 3 (tiga) orang anggota komite banding.
Memutuskan, 1.Menyatakan menerima permohonan banding dari pemohon sdr. Abdulloh Umar, S.Pd selaku CEO/Ketua Umum Klub Persibo Bojonegoro, 2. Menguatkan putusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur, Nomor: 03/Komdis/PSSI-Jaklub/XII/2021, dengan perbaikan sepanjang amar putusan mengenai kewajiban membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Serta mengadili sendiri, dengan keputusan, 1. Menyatakan Klub Persibo Bojonegoro telah bersalah memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur, dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI 2018.
2. Menghukum Klub Persibo Bojonegoro dengan sanski dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan antara Klub Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya pad tanggal 2 Desember 2021, di stadion Gelora Joko Samudro di Gresik, sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2018 dengan sanksi denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dan ke, 3. Memerintahkan kepada sekretaris Asprov PSSI Jawa Timur, untuk memberitahukan keputusan ini
CEO manajemen Persibo Bojonegoro Abdulloh Umar, kepada media Suara Ronggolawe…mengungkapkan sangat kecewa atas putusan komding PSSI Jatim bahkan mengecam keras terhadap putusan yang terkesan bukan produk hukum.
“Kita menduga keputusan komding Asprov PSSI Jatim ini bukan produk hukum. Dan dalam waktu dekat kita akan mengajukan PK (peninjauan kembali) ke komite yudisial PSSI, juga melaporkan ke komite etik, bahkan melaporkan masalah ini ke PSSI Pusat,” tegas Abdulloh Umar.
“Meskipun jadwal tanding terlalu mepet, tanggal 7 laga sudah dimulai, namun secara hukum, upaya inilah yang dapat kami lakukan demi Persibo,” ujarnya.
Sebenarnya bukan terkait sanksi atau hukuman, namun menurut Umar yang lebih penting yakni tentang sportivitas dalam sepak bola harus dijunjung tinggi. “Kesalahan yang dilakukan klub Persibo Bojonegoro jelas2.tidak disengaja, bahkan begitu kita mengetahui kekeliruan kostum pemain juga sudah melapor ke pengawas pertandingan”.
Pada putusan ini klub Persibo Bojonegoro disuruh. mengakui ,secara tegas Abdulloh Umar telah mengakui kesalahan tersebut, namun kesalahan ini tidak disengaja. Terbukti, pada pertandingan di babak pertama berjalan dengan baik dan normal. “Hanya setelah waktu turun minum, karena kostum dilepas saat itulah tertukar, antara pemain nomor punggung 16 dan 26”,dan Nomor punggung jelas jelas berbeda dengan Nomor celana “, pungkasnya
Pewarta : Muhtohar / Red / SAP
Editor : Ipenk












