SUARARONGGOLAWE.NET – Video berisi percakapan seorang warga dangan kepala desa gempolmanis yang mengklarifikasi tentang rincian biaya surat pengantar pernikahan adiknya yang akan nikah di kantor KUA, dalam percakapan tersebut kepala desa memungut biaya yang besar kepada warganya hingga 600 ribu.
Peristiwa ini terjadi pada keluarga Bambang Dusun Bulu Rejo Desa Gempol Manis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Sabtu (06/05/2023)
Dari keterangan pengunggah rencananya pernikahan Fajar dan Silvia ini akan menikah di kantor KUA Sambeng, pada 30/04/2023, dan harus melengkapi persyaratan surat – surat pengantar nikah di Desa lewat PPN oleh Kakaknya yang bernama Bambang.
Dan saat mengurus persyaratan administrasi oleh petugas pencatat nikah ( PPN) Desa harus membayar biaya 100 ribu dengan alasan untuk biaya dispensasi, karena nikahnya kurang dari 10 hari dan menemui Kepala Dusun Bulurejo di kediamanya untuk minta saran dan persyaratanya.
Dari keterangan kepala Dusun Bambang harus membayar biaya Administrasi ke Desa 600 Ribu, Bahkan saat mendatangi kediaman Kepala Desa Gempol Manis Romli beliau membenarkan adanya biaya administrasi dengan biaya tersebut, bahkan dengan nada arogan dan alasan sesuai dengan Perdes dan masuk ke kas desa,”tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004, Tentang tarif atas jasa penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama, Nikah/Rujuk di laksanakan:
– Kantor KUA pada hari dan jam kerja gratis
– Kecuali di luar jam kerja atau mengundang di kenai biaya 600 ribu, dengan PP ini cukup jelas bahwa dengan alasan dan dasar apapun tidak di perkenankan memungut biaya sesuai dengan PP tersebut.
Dengan Dasar PP Nomor 48 Tahun 2014 Kepala Desa Gempol Manis Romli di duga menyalah gunakan wewenang dan pungli
Dari Informasi beberapa Nara sumber korban yang pernah mengurus pernikahan di Desa Gempol Manis. Kalau mengundang dan nikah di rumah di kenai biaya 1 juta 300 ribu dan nikah di KUA 700 ribu
Dengan adanya kejadian tersebut pihak pemohon kelengkapan administrasi akan melaporkan kejadian ini ke inspektorat dan pihak berwenang lainnya karena hal ini sudah menyimpang dari peraturan yang ada. (Red)