SUARARONGGOLAWE.NET BOJONEGORO — Menanggapi tentang isue maraknya penarikan ” monosuko ” yang selama ini santer di bicarakan khalayak umum , Ketua LMDH Desa Soko Kecamatan Temayang angkat bicara .ketika di temui awak Media ini di kediamannya pada , 11 Maret 2023.
Sujoko ketua LMDH ini menuturkan bahwa tidak ada yang namanya ” Monosuko ” . Saya heran kok ada yang bilang seperti itu .kalau untuk bayar PNBP dan bagi hasil panen iya , itupun sudah sesuai prosedur dan kesepakatan yang kami buat bersama dan tertuang dalam perjanjian kontrak kerjasama ( PKS ).
Masih menurut Sujoko , dengan adanya PKS petani penggarap lahan hutan menjadi legal dan bisa menggarap lahan hutan sesuai ketentuan yang berlaku dan terwadahi dalam kelembagaan LMDH dan tidak menjadi penggarap lahan hutan liar ” kalau pun ada yang gagal panen kami LMDH tidak mewajibkan untuk membayar PNBP dan bagi hasil. Jadi Kami tidak pernah melakukan pemaksaan atau bahkan mengintimidasi kepada anggota pesanggem ” tegasnya.
Senada yang di sampaikan ketua LMDH desa Gondang Kecamatan Gondang H nyon Nyamidi, bahwa selama ini LMDH tidak pernah melakukan penarikan yang di namakan ” Monosuko ” kalau bagi hasil Agroforestry atau tumpangsari itu benar namun LMDH tidak pernah melakukan penekanan atau menakut – nakuti pada anggota pesanggem Kami.
Kalau pihak karyawan Perhutani , baik itu Mandor atau Mantri tidak pernah terlibat dalam hal penarikan Agroforestry atau PNBP . Itu semua mutlak menjadi tanggung jawab LMDH beserta Pokja ” pungkasnya.
Sementara Lasimin , petani penggarap lahan hutan menuturkan bahwa dengan adanya PKS yang di buat LMDH , Kami Masyarakat pinggiran hutan merasa terbantu dan terdongkrak secara ekonomi. Dulu kami bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan yang tidak pasti , kini saya bisa mendapatkan hasil dari bertani di lahan hutan dan bisa membiayai anak untuk sekolah.
Kalau tentang pembayaran PNBP dan bagi hasil panen , saya tidak pernah mengeluh dan merasa terbebani apalagi ada penekanan atau di takut – takuti . Semua petani pesanggem menjadi warga negara yang baik dengan taat pajak ” pungkasnya
( Jum/rull )