Sinaralampos.net – Tobali ,Aktivitas pertambangan di Indonesia masih mendapat stigma negatif aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan dampak-dampak negatif.
Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar atau sering disebut sebagai Good Mining Practice. Terdapat 3 sisi dampak yang diakibatkan oleh pertambangan ilegal, yaitu sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Sesuai dengan pasal 29 PP nomer 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara .
Apabila penambangan tidak memiliki persyaratan seperti di atas, maka PP PKUPMB tersebut tidak memenuhi standar perizinan. Jika perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan, maka aktivitas pertambangan tersebut terhitung ilegal.
Tak jauh Halya Dengan beroperasinya tambang di pinggir jalan raya dusun Puput desa gadung membuat warga sekitar resah dan ketakutan akan longsornya tanah dari penambang tersebut ,Toboali kabupaten Bangka Selatan 28/12/2021.
Saat Awak Media tiba di lokasi melihat para pekerja dengan tidak melengkapi atau mengunakan K 3 demi keselamatan mereka.
Pekerja harus mengutamakan keselamatan kerja dan itu salah satu kewajiban yang harus di lengkapi oleh semua para pekerja tambang timah dalam beraktivitas.
Kami tidak bisa bicara lagi karena mereka bekerja hanya beberapa meter dari perkarangan rumah kami dan saya hanya bisa pasrah dengan kondisi ini ujar ibu tua ( MYT ) warga sekitar Ujarnya.
” Semakin lama beroperasi di dekat perkarangan rumah saya semakin khawatir dengan adanya longsor Mas yang tiap hari terus di gali mengunakan alat berat mas “,terangnya kepada tim.
Dengan semakin tinggi harga jual timah di pasaran membuat warga semakin berani walau mereka tidak mengikuti anjuran yang telah di terapkan oleh pemerintah .
Ditempat terpisah awak media konfirmasi pukul 11:30 wib di lokasi pekerja bernama ( EMN ).
Masih ( EMN) ” bahwa tambang disini milik saudarah kuyoung bersampingan dengan Husni mas Tadi pak kuyoung ada di sini sekarang dia lagi di lubang camoi, (lobang tempat galian) Terang nya Eman kepada tim.
Ditempat terpisah Kadus dusun puput (Rizal) ketika di konfirmasi oleh tim ,lewat via handphone menerangkan ,kalau aktivitas tambang inkonvensional (Ti) seharusnya dari PT.timah.
kalau kami tidak bisa memberi izin mas yang berhak memberi izin PT.timah “,papar Kadus di awak media.
Masih Kadus ,dulu pernah di tahun ini ditertibkan mas di daerah kawasan lingkungan warga tersebut ,namun engak tau kalau sekarang beropeasi lagi mas Mungkin Kebal hukum mas sehingga bukak lagi namun Belum taat ijin “, papar Kadus di awak media. Sampai berita ini Terbit
Pewarta ” Rus / Red / SR
Editor ” Ipenk












