Foto ilustrasi pupuk – Sinaralampos.net
Sinaralampos net – Jakarta ,Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk dua pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Modus pelaku, pupuk bersubsidi didistribusikan bukan kepada petani tetapi kepada pihak yang tidak berhak menerima pupuk subsidi.
Alokasi pupuk yang tidak tepat sasaran ini telah berlangsung sejak 2020 dan negara telah dirugikan mencapai Rp 30 miliar.
“Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut dilakukan AEF dan MD sejak tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan berawal adanya informasi masyarakat pada 30 Januari 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi oknum pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yakni AEF dan MD di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Dengan berbekal e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani dan bahkan sudah meninggal dunia, kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 4.000 per kg di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan atau Pasal 21 ayat 1 Juncto Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Juncto Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan atau Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP dan atau Pasal 2 dan atau 3 dan atau 5 ayat 1 dan atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode 2020-2022, lima buku dan kartu tani, satu unit mesin EDC keluaran Bank BRI, sebanyak 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, sebanyak 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, sebanyak 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, uang hasil penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta.
Pewarta ” Yasin / Red / Sap
Editor ” Agus












