SUARARONGGOLAWE.NET LAMONGAN – Ratusan warga di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung Lamongan, menggelar demo, Selasa (8/11/2022). Mereka melakukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor balai desa setempat untuk menuntut Sukisno selaku kepala desa mundur dari jabatannya.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, massa tiba dengan membentangkan spanduk yang berisi beragam tuntutan dan menyindir Kepala Desa Bakalan Pule yang baru menjabat 3 bulan itu. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap mantan tim suksesnya berinisial IA (27) yang kini bertugas sebagai tim Regsosek di ruang kerjanya.
Sedangkan Sukisno tidak berada di kantor saat itu, ia mungkin sedang bersembunyi karena merasa bersalah atau ada kepentingan lain. Ketika diburu massa di rumah, Sukisno juga tidak ditemukan, pengacara yang ditunjuk untuk melindungi pun batal mendampinginya.
“Dia tidak pantas lagi menjabat kades, sudah tidak bisa dibuat contoh,” teriak para pendemo.
Menurut informasi yang diperoleh, Sukisno telah berbuat tidak senonoh pada IA saat berada di balai desa untuk tugas sebagai Regsosek. Tiba-tiba Kepala Desa Bakalan Pule memanggil korban ke ruangannya dan saat itulah tindak asusila terjadi.
Insiden memalukan itulah yang kemudian sampai ke telinga suami korban dan anggota keluarganya. Kini masyarakat menuntut Sukisno segera mundur sebagai kepala desa.
“Kami memberi waktu maksimal Jumat (11/11/2022) harus sudah menyatakan mundur, ” kata Subandi, perwakilan massa aksi di lokasi.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada kepastian. Bahkan, mereka bakal menyegel Balai Desa Bakalan Pule dan membuat pelayanan di sana dihentikan untuk sementara waktu.
“Demo hari ini, sebagai bukti keseriusan warga agar permasalahan ini segera diselesaikan. Tindakan kepala desa sangat memalukan, dan cacat moral yang tidak patut lagi memimpin masyarakat,” urai Subandi.
Sementara itu orasi massa akhirnya mendapat tanggapan dari Camat Tikung, Arifin. Ia menemui massa dan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan Kepala Desa Bakalan Pule
“Dalam waktu paling lama tiga hari akan ada keputusan. Serahkan urusan ini kepada camat,” kata Arifin. (Red)