SUARARONGGOLAWE.NET – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara Memberikan Lampu Hijau Terkait Sorotan Ketua JPKP Nasional Konut provinsi Sulawesi tenggara mengenai penambangan ilegal yang ditujukan pada pihak kso Basman. Kamis, (16/06/2022).
Dugaan Ilegal Meining tersebut merupakan tindak lanjut JPKP Nasional Sultra Melalui Ketua DPC Konut Annas. S.Sos., menindak lanjuti tuntutan masyakarat andowia khususnya desa lamondowo dusun 1 yang terkena dampak akibat kerusakan sumber mata air bersi yang diduga sebabkan pihak KSO Basman.
“Ini dikerenakan adanya aktivitas pertambangan di Di IUP Eks KMS27 oleh pihak KSO Basman. Bahkan di sinyalir perusahaan tersebut tidak Mengantongi surat perintah kerja dari pihak pemilik IUP Yakni PT.antam, oleh nya itu pihak warga lamondowo merasa geram karena tindakan mereka telah merusak sumber mata air sehingga bak penampungan air warga ali kerusak total dan TDK bisa lagi di gunakan” ujar annas.
Menurut Annas, Lampu hijau DLH Konut tersebut dalam hal menanggapi sorotan dampak ilegal Meining KSO Basman, di buktikan adanya pengiriman surat resmi Pihak dinas bernomor 660/159.1/VI/2022, bersifat penting untuk mediasi yang di layangkan kepada masyarakat lamondowo terdampak.
Ketua DPC Konut JPKP Nasional Sultra itu menjelaskan isi surat DLH Kabupaten Konut, terlampir undangan mediasi yang akan di laksanakan Jumat 17 Juni 2022 Dini Hari Diaula Kantor DLH untuk membicarakan pemindahan penampampungan air bersih masyarakat yang rusak akibat penambangan KSO Basman yang diduga ilegal.
” Sesuai isi surat tersebut hari ini pertemuan mediasi akan dilaksanakan, namun tak sampai disitu kita juga tetap akan memastikan dari keabsahan penambangan yang di duga ilegal itu hingga tuntas”, pungkasnya.
Laporan : M.E / Red