Satreskrim Polresta Tuban berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto

admin
Screenshot 20260816 094338 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban. Dalam kejadian tersebut, tiga orang menjadi korban dan mengalami luka setelah diduga diserang sekelompok orang.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian yang berlangsung di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., mengatakan tiga korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20).

“Korban pengeroyokan tersebut berinisial WHM (23) FMP (20) dan ZAW (20),” ujar Wakapolresta Tuban, Jumat (14/08/2026).

Kejadian bermula ketika ketiga korban berada di depan Resto Ningrat, Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban. Saat itu, mereka diteriaki oleh rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang dan melintas di lokasi.

Teriakan tersebut kemudian dibalas oleh para korban. Rombongan tersebut kemudian kembali ke lokasi dan diduga melakukan pelemparan batu ke arah korban.

“Karena korban berteriak juga, rombongan 30 orang itu kembali dan diduga melakukan pelemparan batu ke arah korban,” jelas Kompol Supiyan.

Para korban yang mendapat serangan dari sekelompok orang tersebut kemudian berusaha menyelamatkan diri. Namun, lemparan batu sempat mengenai korban hingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan memar pada bagian paha.

“Kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut melalui call center 110,” imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman tersebut membantu polisi mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni ARF (20) dan MLH (18),” bebernya.

Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi telah mengetahui identitas tiga pelaku lainnya. Namun, ketiganya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wakapolresta Tuban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. [Jpg // red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!