Pungli dan Jual Beli Jabatan Diduga Masih Terjadi di Dinas PUPR

admin
Screenshot 20251116 074737 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Pascapenangkapan seorang pejabat tinggi dalam kasus suap proyek, berbagai rekanan dan staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatera Utara mulai merasakan dampak yang lebih dalam. peristiwa ini membuka mata banyak pihak, namun perubahan yang diharapkan tampaknya belum terwujud. Banyak dari mereka berharap untuk melihat transformasi nyata dalam lingkungan kerja dan integritas yang lebih baik.

Salah satu rekanan yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar masih marak terjadi. “Masih ada pungutan liar, bahkan lebih parah tapi caranya saja lebih halus,” ungkapnya, memberi gambaran mengenai tantangan yang harus dihadapi oleh banyak pihak yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

Dugaan Pungli di Dinas PUPR Sumut
Sumber yang sama menyebutkan salah satu contoh nyata dari tindakan pungutan liar, yang melibatkan oknum kepala bidang dalam Dinas PUPR. Melalui jaringan bawahannya, oknum tersebut diduga meminta persentase dari nilai proyek kepada rekanan. “HRH melalui SP berusaha mengutip sejumlah uang sekitar 10 hingga 20 persen,” ujarnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kerja sama dalam penanganan proyek dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.

Tidak hanya itu, rekanan lainnya juga menambahkan bahwa dugaan praktik ini tidak hanya terjadi di tingkat proyek, tetapi menyentuh seluruh aspek manajemen internal Dinas PUPR. Mereka menginginkan agar proses pengadaan dan pelaksanaan proyek menjadi lebih transparan dan adil. Berdasarkan penelusuran wartawan, tampaknya dugaan jual beli jabatan tak lepas dari permasalahan ini.

Jual Beli Jabatan yang Menghantui Dinas PUPR
Sumber lain di Dinas PUPR menyebarkan informasi mengenai dugaan jual beli jabatan yang juga cukup memprihatinkan. “Untuk menduduki jabatan staf eselon 4, harganya dipatok sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta,” jelas sumber tersebut. Kenaikan harga tersebut bergantung pada strategisnya posisi yang diisi. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan.

Lebih memperburuk situasi, harga untuk mengisi jabatan Kepala UPT di seluruh daerah Sumut bisa mencapai antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. Praktik ini menunjukkan adanya jaringan yang melibatkan oknum yang berkuasa. Sumber tersebut percaya bahwa oknum HRH adalah sosok yang berperan dalam pengaturan jual beli jabatan, membuat banyak orang merasa tidak nyaman di lingkungan kerja.

Pewarta yang berusaha mencari keterangan langsung dari HRH pada jam kerja yang ditentukan tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Meskipun demikian, HRH memberikan tanggapan melalui WhatsApp, menyangkal seluruh tuduhan terkait praktik pungutan liar dan jual beli jabatan yang beredar. “Tidak ada saya lakukan itu,” ujarnya dengan tegas. Namun, sikap bantahan tersebut justru menambah rasa ingin tahu publik tentang kebenaran di balik isu ini.

Melihat realitas yang ada, pertanyaan pun muncul: kapan perubahan ini akan terjadi? Masyarakat dan para rekanan sangat berharap adanya reformasi yang nyata dan berkelanjutan agar tidak ada lagi praktik-praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. Tidak hanya sekadar pengumuman atau penangkapan, tetapi sebuah tindakan nyata untuk membersihkan sistem dan organisasi dari praktik-praktik yang mencoreng nama baik instansi.

Dari semua informasi yang beredar, menjadi jelas bahwa permasalahan yang lebih dalam dari sekadar individu. Ini adalah sistem yang sudah lama berakar, dan hanya dengan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan, perubahan yang diharapkan dapat tercapai.

Sumber ” Liputan metro.Id

(Tim // red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!