Daerah  

Meski Dilarang, Warga Desa di Pati Ini Berencana Tetap Gelar Takbir Keliling

admin

SUARARONGGOLAWE.NET – Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati berencana menyelenggarakan takbir keliling dalam perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M.

Padahal sebelumnya, Menteri Agama melalui SE Nomor 08 Tahun 2022 telah melarang kegiatan takbir keliling. SE itu juga disikapi Pemerintah Kabupaten Pati.

Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurniawan Sejati mengatakan, ini dilakukan lantaran animo masyarakat yang sangat besar untuk merayakan Lebaran dengan takbir keliling.

Pihaknya pun tak bisa menahan animo masyarakat. Selain itu, menurutnya, takbir keliling sudah menjadi tradisi dan sulit untuk dipisahkan dengan masyarakatnya.

Maka dari itu takbir keliling tetap diselenggarakan di desanya dengan sederhana. Ia mengacu beberapa kegiatan ada kelonggaran serta pandemi Covid-19 di Pati sudah melandai.

“Animo dan desakan dari masyarakat tetap mengadakan takbir keliling sangat keras, walaupun dengan sederhana. Karena beberapa acara sudah ada kelonggaran untuk bisa diadakan, kenapa takbir keliling masih tidak boleh?” tanya dia, Sabtu (16/4/2022).

Ia pun siap menanggung resiko. Menurutnya, hal yang dilakukan warganya ini bukanlah kejahatan yang harus dihukum dan ditindak.

“Itu kan tradisi kita menyambut bulan syawal atau malam Hari Raya Idulfitri. (Maka) kita akan tetap melaksanakan takbir keliling bagaimana caranya. Seandainya ditindak pun kami siap hadapi, kita tidak melakukan kejahatan mawon (saja) kok,” lanjut dia.

Ia menilai, bila takbir keliling tidak diselenggarakan, wilayahnya justru tak kondusif dan terjadi protes di mana. Lebih-lebih, warganya sudah mempersiapkan takbir keliling.

“Yang tahu sehat apa, enggak kan kita. Bisa kondusif apa tidak, (yang tahu) kita, pemerintah desa kita sendiri,” kata dia.

Nantinya ada sekitar 15 kelompok yang mengikuti takbir keliling. Jumlah ini lebih sedikit daripada tahun tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 30 kelompok. Setiap kelompok biasanya membawa replika hewan, bangunan atau tokoh tertentu.

“Sudah dua tahun tidak takbir keliling. Terakhir tahun 2019. Jadi tahun ini ada lagi. Sudah kami rapatkan dengan tokoh agama, masyarakat dan pemuda,” ungkap dia.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang takbir keliling pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun ini. Larangan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) nomor 08 tahun 2022.

“Beri kelonggaran lah untuk desa-desa yang punya tradisi takbir keliling kuat. Percayakan kita pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam melaksanakan takbir keliling. Ini bukan suatu kejahatan kok, tidak usah keras-keras membubarkan hal-hal sperti ini,” pungkas dia.

Reporter: Yasin
Editor: Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!