Diduga lemahnya Pengawasan Kasus Keracunan Siswa Akibat MBG Ketua LSM GMBI Wilter Jatim Angkat Bicara

admin
Img 20250926 wa0229 copy 512x512 1

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Maraknya kabar beredar kasus keracunan yang dialami para siswa di berbagai daerah akibat konsumsi makanan dan minuman berbahan berbahaya (MBG) kembali menimbulkan dak dik duk publik, Persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek kesehatan, melainkan juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas fungsi pengawasan negara.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan yang dijalankan oleh instansi terkait. Menurutnya, produk pangan yang tidak memenuhi standar seharusnya dapat dicegah distribusinya jika fungsi pengawasan berjalan optimal.

“Fenomena ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik. Regulasi sebenarnya sudah jelas mengatur, tetapi implementasinya sering kali melemah di lapangan. Akibatnya, masyarakat khususnya siswa yang menjadi korban,” ungkap Sugeng SP saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (26/09/2025).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta berbagai regulasi turunan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjamin keamanan pangan.

Namun, masih banyak produk yang lolos ke pasaran tanpa uji keamanan ketat. Hal ini menjadi indikasi nyata lemahnya implementasi pengawasan di tingkat teknis.

“Apabila penegakan hukum hanya sebatas seremonial, maka kasus keracunan serupa akan terus berulang. Anak-anak kita dijadikan korban dari kelengahan aparatur negara,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Sugeng SP menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, pihak sekolah, dan komunitas sosial, agar lebih kritis dalam mengawasi makanan yang beredar di sekitar lingkungan pendidikan.

Selain itu, ia mendesak pemerintah pusat maupun daerah memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari dinas kesehatan, dinas pendidikan, hingga aparat penegak hukum, agar fungsi pengawasan tidak berhenti pada formalitas semata.

“Keselamatan generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Jangan sampai masa depan mereka tergadaikan hanya karena kelalaian kita dalam mengawasi pangan yang mereka konsumsi,” pungkasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Sugeng SP juga memerintahkan seluruh jajaran distrik LSM GMBI di Jawa Timur untuk turun langsung melakukan monitoring lapangan, memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban keracunan akibat MBG.

Opini publik kini menuntut pemerintah agar tidak sekadar mengedepankan retorika, melainkan menghadirkan langkah konkret dalam memperketat regulasi, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas setiap pelanggaran.

Kasus keracunan akibat MBG tidak bisa dianggap insiden biasa, melainkan potret nyata lemahnya pengawasan yang mengancam hak dasar masyarakat atas pangan yang aman, sehat, dan bermutu.

(Drs // Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!