Satresnarkoba Polres Bojonegoro kini Dilaporkan Aliansi Alambersatu Jaya ke kadiv Propam Polda Jatim

admin
Screenshot 20260617 214940 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE. COM TUBAN // Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro dengan melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta menjaga marwah institusi kepolisian agar tetap dipercaya masyarakat.

Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari keluarga seorang warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, terkait dugaan tindakan yang mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp.20 juta. Berdasarkan laporan tersebut, ketua tim investigasi Suwito S.T  melakukan pendampingan dan menghimpun keterangan dari sejumlah pihak.

Menurut Miftah Zaeni, pelaporan kepada Propam dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Foto: Aliansi Alam Bersatu Jaya 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat kami serahkan kepada Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meminta Pengawasan Internal Polri
Aliansi Alam Bersatu Jaya berharap Divisi Propam Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap laporan yang telah diterima. Menurut mereka, pengawasan internal yang kuat merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Dasar Hukum
Pelaporan kepada Propam tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 yang mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Suwito S.T. selaku ketua Investigasi Aliansi Alam Bersatu Jaya menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan bagian dari laporan masyarakat yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, semua pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

“Kami percaya Polri memiliki mekanisme pengawasan yang baik. Melalui Propam, kami berharap fakta yang sebenarnya dapat terungkap sehingga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tegas Miftah Zaeni.

” ketua Investigasi Suwito S.T. menegaskan bahwa perkara ini masih berupa laporan dan pengaduan masyarakat. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis ” mtr Gondes // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!