Kejari Bangsel Kembali Terima Cicilan Uang Penganti Kasus Mamin

admin

    Foto Tim saat dilokasi Kejaksaan Bangsel 

                               1/2/2022


SINARALAMPOS.NET –  Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk yang ke dua kalinya kembali menerima cicilan pengembalian uang pengganti kasus makan minum (mamin) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Sebelumnya pada akhir tahun 2021 lalu, Kejari Bangka Selatan juga telah menerima cicilan pertama pengembalian uang pengganti kasus yang sama sebesar Rp100 juta dari total kewajiban terpidana yang harus dikembalikan sebesar Rp 365.660.735 oleh terpidana S.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnaen Harahap mewakili Kajari Bangka Selatan,  Mayasari menyatakan uang yang dikembalikan ini dilakukan oleh istri terpidana kepada jaksa eksekutor di Kejari Bangka Selatan.

Zulkarnaen menambahkan hingga Selasa (1/2/2022), terpidana S telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp200 juta dan masih tersisa Rp165.660.735.

Kemarin Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Bidang Tipidsus kembali menerima uang pengganti pengembalian kasus makan minum di Setda Bangka Selatan yang ke dua kalinya dari terpidana S sebesar Rp100 juta yang diserahkan oleh keluarga terpidana,” beber Zulkarnaen kepada Awak Media SAP pada Selasa (1/2/2022). Sore lalui fia selluler.

Zulkarnaen menambahkan uang yang diterima oleh pihaknya langsung disetor ke kas negara melalui bank daerah oleh jaksa eksekutor Bidang Tipidsus Kejari Bangka Selatan.

Pihaknya lanjut Zulkarnaen terus menunggu itikad baik dari terpidana untuk melunasi sisa pengembalian uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pgl. tertanggal 26 Juni 2019 lalu.

Pewarta ” Ipenk / Red / SR

Editor ” Ratna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!