Suararonggolawe.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan satu tersangka berinisial NA atas kasus penggunaan dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ). Dia merupakan mantan direktur Keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.
Kepala Kejati Jateng Andi Herman menjelaskan, tersangka NA telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontruksi.
Perbuatan melawan hukum itu, dia lakukan bersama dengan tersangka HAP, direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU) selaku pihak swasta dan direktur utama PT RBSJ Berinisial AB yang telah meninggal karena covid-19.
Dia menuturkan, demi dana BUMD tersebut cair. Tersangka membangun PT AGU. Pembuatan perusahaan tersebut, dilakukan secara nonprosedural. Tanpa persetujuan RUPS, tidak ada perjanjian kerja sama dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen. Proses investasi yang dilakukan juga tidak melalui mekanisme lalu lintas keuangan, melainkan secara tunai.
”Setiap permohonan yang disampaikan oleh anak perusahaan disetujui dan dicairkan secara tunai,” jelasnya kemarin.
Baca Juga : Tujuh Kecamatan di Rembang Masuk Rencana Tol Demak-Tuban, Ini Daftarnya
Dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2020, tersangka NA bersama HAP dan AB telah menggunakan dana BUMD senilai Rp 7,3 miliar yang digunakan untuk uang muka investasi kerja sama dengan jasa kontruksi. Dana tersebut diajukan HAP yang kemudian disetujui tersangka NA selaku direktur Keuangan dan AB selaku direktur utama.
Beberapa dana tersebut, dicairkan untuk pembangunan pesantren. Namun, ternyata lokasi yang ditunjuk bukan milik pesantren. Parahnya, pesantren tersebut ternyata belum berencana melakukan pembangunan gedung. Ada pula permohonan dana dari PT AGU untuk melakukan investasi pembangunan di Cilegon.
Dari total penggunaan uang tersebut, yang dikembalikan hanya Rp 4,06 miliar. Oleh karenanya, kerugian negara mencapai Rp 3,29 miliar. Adapun proyek yang menggunakan dana tersebut, pada akhirnya mangkrak, terbengkalai, dan ada yang proyek fiktif .
( Yasin / Red )