Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional Sita Rp4 Miliar

admin
Screenshot 2024 12 17 07 17 33 37 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Copy 512x512

SUARARANGGALAWE.COM SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim berhasil membongkar sindikat judi online dengan jaringan internasional. Selain mengamankan enam orang, termasuk seorang dari Kabupaten Malang, petugas juga menyita uang sebesar Rp4 miliar.

“Tidak pidana ITE kaitannya dengan judi online, yang istimewanya ini, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polda Jatim bisa mengungkap sindikat internasional,” ujar Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kamis, 12 Desember 2024.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, melanjutkan, ada enam tersangka yang diamankan, yang masing-masing punya peran terstruktur dalam operasi judi daring dan tindak pidana pencucian uang.

Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, bertugas sebagai promotor akun judi online. Kemudian, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung dana deposit pemain judi online.

Sementara itu, EC (43) dan ES (47), warga Jakarta Barat, merupakan direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini dipakai sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi online, sekaligus memuluskan pencucian uang.

“Para tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online, dengan mempromosikan website perjudian online, menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” papar dia.

Dana tersebut, sambung AKBP Charles, kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal melalui proses yang terorganisasi. Kemudian, dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya sehingga tampak seperti transaksi yang sah.

“Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum,” sambung dia.

Berdasarkan penelusuran, rekening ini dibuat sedemikian rupa menjadi 375 buah kartu ATM beserta buku tabungan. Mereka mengonversi uang yang terkumpul menjadi mata uang asing dan ditransfer ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China. Perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.957.174.450, 1 PC all-in-one, 3 CPU warna hitam, 49 HP, 185 key token bank, 3 akta pendirian PT, dan 1 bundel slip transfer.

“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Charles.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!