Suararonggolawe.com Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memulai Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 untuk masyarakat. Salah satunya yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (19/7/2024) di perempatan Jalan AKBP M. Soeroko.
Nuryanto, salah satu warga penerima bendera merah putih berterima kasih atas adanya pembagian bendera gratis ini. “Semoga Indonesia selalu maju, selalu menang terus,” harap warga asal Desa Tulungagung, Kecamatan Malo ini.
Senada disampaikan Priswanto. Ia berharap Indonesia semakin jaya dan maju. “Pembagian bendera untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini semoga bisa menjadi simbol untuk mewujudkan pemberantasan kemiskinan,” pungkasnya.
Ada dua jenis ukuran bendera yang dibagikan kepada masyarakat sekitar. Di antaranya bendera ukuran 12 x 20 cm untuk kendaraan roda dua dan bendera ukuran 30 x 45 cm untuk kendaraan roda empat.
“Total bendera yang dibagikan sebanyak 20 bendera dengan rincian 15 bendera ukuran 12 x 20 cm dan 5 bendera ukuran 30 x 45,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Siswoyo.
Gerakan pembagian bendera ini, lanjut dia, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 400.10.1.1/2152/SJ, Tanggal 08 Mei 2024 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.
Juga sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor : 200.1.2/21418/209.3/2024, tanggal 11 Juni 2024 tentang Penghimpunan, Pembagian, Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih Tahun 2024. Selain itu juga sesuai Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 200.1.2/545/412.305/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Penghimpunan, Pembagian, Pemasangan, dan Pengibaran Bendera Merah Putih Tahun 2024.
Pembagian bendera merah putih ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Sehingga perlu terus dilaksanakan kegiatan yang menggugah rasa cinta Tanah Air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia.
“Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 17 Agustus 2024,” katanya.
Dalam SE Bupati Bojonegoro disebutkan ada beberapa poin penting. Pertama, melaksanakan kembali Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, sebagai salah satu identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Kedua, kegiatan ini dapat menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta unsur pemerintahan, swasta, kampus, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat.
Ketiga, diminta perhatian untuk memberikan dukungan secara optimal terkait dengan pelaksanaan gerakan ini, baik secara pembiayaan maupun teknis pelaksanaannya.
Keempat, menghimbau seluruh Perangkat Daerah, BUMN, BUMD, swasta, camat, kepala desa/lurah, RT/RW, organisasi kemasyarakatan, pondok pesantren dan seluruh elemen masyarakat untuk menghimpun, membagikan, dan melakukan pemasangan bendera Merah Putih di seluruh pelosok desa.
Kelima, menghimbau pemasangan bendera Merah Putih dan hiasan yang bertemakan Merah Putih (bertemakan Kemerdekaan Republik Indonesia) di semua instansi / lembaga pemerintah, gedung/perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, kampus, pondok pesantren, sekolah-sekolah, fasilitas umum, hotel, obyek wisata, pintu masuk desa/kelurahan serta tempat umum lainnya serentak mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2024.
Keenam, menghimbau dan melakukan pemantauan pemasangan bendera Merah Putih di setiap rumah- rumah warga (minimal 1 bendera Merah Putih) dan di jalan-jalan desa/kelurahan.
Kegiatan pembagian dan pengibaran bendera Merah Putih didistribusikan sendiri dan didokumentasikan/dipublikasikan melalui media cetak/online/sosial masing-masing agar Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 khususnya di Bojonegoro agar lebih meriah dan semarak. Kegiatan tersebut bisa dilaporkan secara online/langsung di link: https://bit.ly/Gerakan_Pembagian10Jt_Bendera_Merah_Putih_2024
Terakhir, pelaksanaan kegiatan Penghimpunan dan Pembagian Bendera Merah Putih nantinya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Up. Direktur Jenderal dan Pemerintahan Umum Menteri Dalam Negeri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
( Jum/Red )