Warga Keluhkan Pelayanan Publik di Kabupaten Lamongan

admin
Screenshot 20240424 100228 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE. COM LAMONGAN – Warga mengeluhkan pelayanan publik di Kabupaten Lamongan. Hal ini dikatakan oleh salah satu warga masyarakat di Lamongan, Lilis saat mengurus e-KTP di Mall Pelayanan Publik (MPP). Selasa 23 April 2024.

Menurutnya, saat mengurus e-KTP di salah satu Kecamatan di Lamongan merasa kecewa, karena berbanding terbalik dengan adanya branding yang dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan melalui pemberitaan-pemberitaan yang ada dan sempat saya baca yaitu saat bupati melantik 110 ASN.

“Bupati menekankan pelayanan publik berkualitas. Dalam arti mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Lilis.

Namun tidak demikian apa yang ada, saat itu saya lagi mengurus e-KTP alat cetak e-KTP di Kecamatan rusak, menurut pengakuan operator Kecamatan rusaknya sudah lama belum ada tindakan perbaikan, kemudian oleh operator pegawai staf Kecamatan diarahkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP).

Selanjutnya, lalu saya ke MPP mengikuti arahan dari pegawai Kecamatan. Di MPP juga begitu setelah saya menyerahkan berkas persyaratan dan diterima oleh petugas MPP bagian pelayanan kependudukan. Dikasih tahu e-KTP bisa diambil besok,” ucapnya.

Nah, bagaimana dengan masyarakat yang rumahnya jauh, misalkan Sukorame, Brondong, Mantup, serta Karangbinangun. Apa tidak mondar-mandir dan jarak tempuhnya begitu jauh.

Sempat juga kami dibentak-betak juga oleh petugas pelayanan e-KTP di Kecamatan, ironi sekali bagaimana atitude sebagai pegawai atau ASN yang di bangga banggakan oleh masyarakat. Paling tidak penyampainnya ya sesuai dengan tagline-nya yakni humanis,” ungkapnya.

Sementara terpisah, Ahmad Edwyn Anedi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa memang ada SOP (standar operasional prosedur) untuk pebaikan KTP atau dokumen lain maksimal 3 hari kerja.

“Sebab harus merubah data sampai di data sistem informasi administrasi kependudukan terpusat (SIAK terpusat). Makanya sangat disarankan saat pembuatan dokumen untuk di cek betul setiap tulisan yang tertera,” jelas Edwyn.

Sementara itu, diterangkan Edwyn, untuk kerusakan alat-alat perekaman KTP kecamatan yang rusak sudah dilaporkan ke Ditjen Dukcapil dan semoga tahun ini ada pergantian alat-alat tersebut.

“Kalau ada permohonan adminduk (tidak ada kesalahan/perbaikan) bisa di tunggu,” tambahnya

Editir ” Zam // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!