SUARARONGGOLAWE.COM BOJONEGORO || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali memanggil Sekretaris desa (Sekdes) dan Bendahara desa, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pengelolaan keuangan desa di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.
Dikabarkan sebelumnya, pada pekan lalu, Kejari Bojonegoro, juga memeriksa 4 (empat) orang terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Drokilo. Diantaranya, Kepala Desa (Kades) Sekretaris desa (Sekdes), Bendahara, dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
Kepada media Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Aditia Sulaeman, menerangkan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Sekdes dan bendahara desa di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem itu terkait dugaan korupsi keuangan desa setempat.
“Setelah pekan lalu diperiksa, hari ini kami kembali memeriksa Sekdes dan bendahara desa Drokilo,” terangnya.
Menurut Aditia Sulaeman, kasus dugaan korupsi keuangan yang ada pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) di Desa Drokilo ini diindikasi terjadi sejak proses pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
“Dugaan korupsi APBDesa atau pengelolaan keuangan tahun 2021 sampai dengan 2022. Mulai dari anggaran berupa bantuan keuangan, dana desa (DD), maupun alokasi dana desa (ADD),” sebutnya.
“Untuk total kerugian terhadap indikasi dan dugaan korupsinya masih dilakukan pendalaman,” imbuh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Melalui media ini, Aditia Sulaeman berharap doa serta dukungan seluruh masyarakat, agar seluruh proses yang dilakukan dapat mendapatkan berlangsung sesuai harapan Bersama .
( **Red )