BPNT Tak Layak Konsumsi Warga Tuban Datanggi Agen E- Warung Setempat

admin

Sinaralampos.net – Warga Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mengeluhkan bansos beras Program Bantuan Non Tunai (BPNT) tak layak konsumsi.

Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) mendatangi Agen E-Warong setempat untuk mengembalikan beras BPNT, pada Kamis (11/11/2021) pagi. Alasannya kecewa karena beras yang mereka terima bau apek, menguning, dan terdapat kutu.

Ketua kelompok KPM 1 Desa Tluwe, Sulis (30) mengatakan, beras BPNT diterima pada Senin 8 November 2021 lalu dengan kualitas buruk. Ia lebih memilih untuk dijadikan pakan ternak.

“Berasnya saya terima itu warnanya sudah menghitam. Jadi tidak berani memasak beras itu, saya jadikan pakan ayam,” kata Sulis kepada sinaralampos.net, Kamis (11/10/2021).

Dia juga menambahkan, bantuan nontunai itu diberikan selama 4 bulan sekaligus. Dengan rincian setiap bulannya beras 15 kilogram, telur 15 biji, 3/4 kilogram, minyak goreng 400 militer.

“Ini langsung cair 4 bulan langsung, semenjak bulan Januari. Tapi kondisi beras tak layak dikonsumsi,” imbuhnya.

Sulis yang dalam kondisi hamil tua tersebut menceritakan, banyak KPM yang takut untuk menggesek Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) di tempat agen lain.

“Yang lain takut, katanya kalau ketahuan mengambil BPNT di luar akan dicoret dari bantuan,” ujarnya.

Warga lainnya, Sulastri (40) menjelaskan, meskipun mendapat beras BPNT yang tak layak, dirinya mencoba mengkonsumsi beras tersebut.

“Kemarin sudah coba masak beras itu, saya kasih daun pandan saja nasinya masih bau apek,” jelas Sulastri.

Dikonfirmasi SAP Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Tluwe, Arief Akbar mengungkapkan, di Desa Tluwe ada sebanyak 180 KPM dan terbagi dalam 5 kelompok.

Menurut Arief, banyak KPM yang melaporkan beras BPNT tak layak konsumsi. Kemudian, dia melaporkan ke kecamatan terkait temuan beras itu.

“Secara teknis sudah saya laporkan ke TKSK dan sudah ditindaklanjuti untuk mengambil beras 1 sak sebagai sampel,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Camat Soko, Sudarto menuturkan, bahwa sudah ada ketentuan baru, yang mana agen boleh mengambil beras di luar supplier. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan tetap mengarahkan semua beras harus melalui supplier. 

“Di Desa Tluwe ini, belum ada perintah dari kabupaten, namun agen ini sudah memberikan komoditas kepada KPM. Pada akhirnya, beras yang bukan dari supplier itu diberikan kepada KPM dan ini tidak melalui pemeriksaan dari kami. Apakah beras itu layak atau tidak,” tuturnya.

Pada hari Selasa (9/11), lanjut Sudarto, pihaknya sudah melakukan sidak lapangan langsung ke Desa Tluwe. Hasilnya, Sudarto menemukan beras BPNT yang diterima KPM jenis medium, bukan premium.

“Saya sudah perintahkan kepada agen, kepala desa, untuk menarik semua beras yang sudah dibagikan kepada warga untuk diganti ke beras premium,” pungkasnya.

Pewarta : Agus / Red / SAP

Editor : Ipenk

Sumber : Red S.I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!