Sinaralampos.net – Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika melakukan transaksi dengan warganya yang hendak mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan tersangka Wawan Setyobudi untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah, ia mematok beban biaya kepada warga, senilai Rp. 350.000. Selain itu, juga ada biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
“Saat OTT di rumah tersangka, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000, tersangka sedang melakukan pungli kepada empat warga yang hendak mengajukan pemohonan PTSL,” ucap Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam melakukan pungli, tersangka menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
Kombespol Kusumo menambahkan, tersangka juga mengancam warga (Pemohon PTSL) jika tidak mau membayar biaya tersebut. Dari 800 peserta pemohon PTSL, ada 180 orang sudah membayar.
“Kades mengancam berkasnya tidak akan di proses jika pemohon tidak mau membayar biaya tersebut. Dari 800 pemohon, ada 180 orang yang sudah membayar,” terangnya di Mako Polresta Sidoarjo.
Dari penangkapan tersangka Wawan Setyobudi, polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas pemohon PTSL.
“Tersangka ini merupakan Kades yang sudah menjabat selama dua periode,”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkasnya
Pewarta : Agus / Red / SAP
Editor : Ipenk