Sinaralampos.net – Petugas amankan barang bukti perangkat karaoke terang Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid pada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Keberadaan tiga warung itu sendiri sangat meresahkan. Akibatnya, tokoh masyarakat dan agama melaporkan keresaan mereka kepada Satpol PP.
“Sampai ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang melapor karena sudah sangat meresahkan,” ungkap Umar.
Meski mengamankan tujuh orang, Umar mengatakan warung tersebut tidak menyediakan miras. Hanya kopi, teh, jenis minuman saset, dan jajanan.
Sampai berita ini ditulis tujuh orang pemandu lagu masih diamankan di Kantor Satpol PP. Mereka dengan kesadaran membuat surat pernyataan bermaterai tidak mengulang kerja serupa di tempat tersebut.
“Jadi ada surat pernyataan. Dan petugas juga memberi penjelasan tentang aturan yang ada,” kata Umar.
Sementara itu, pemilik warung dinilai melanggar Perda karena tidak memiliki izin sebagai tempat hiburan atau rumah bernyanyi. Merekadijerat dengan sanksi karena ada pelanggaran terkait ketertiban umum sesuai Perda nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pihaknya memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak di semua wilayah kecamatan.
Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa.
“Laporkan, pasti kami tindak lanjuti. Ini demi penegakkan Perda yang sudah disepakati,” pungkasnya.
Pewarta : Daviet / Red / SAP
Editor : Ipenk