SUARARONGGOLAWE.NET TUBAN – Babak Baru Dari Dugaan kasus Penipuan yang dilakukan RTN Warga Desa Parang Batu Dusun Seluman Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban yang Diduga Menipu warga Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Akhirnya Sampai Pada Proses Pelaporan RTN Kepihak Kepolisian Resort Widang Polres Tuban Pada Jumat (28/07/2023) siang .
Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHP mengartikan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana .
Agus Salah satu Pendiri Media Online Redaksi SR atau yang biasa Dipanggil Dengan jepang Meminta Pihak Kepolisian Menangkap Pelaku Yang Hingga Saat ini Masih Bebas Berkeliaran. Selain Meresahkan Masyarakat Juga Meminimalisir Adanya Korban-Korban baru khususnya di Bumi Wali Tuban .
Adapun isi laporannya yang tertera dalam surat laporan polisi nomor : B/138/VIII/2023/Res./1.24. Polsek polres Tuban.
yakni pelaku RTN meminta Mencarikan Uang Untuk Akumendasi Pencairan uang ,namun apa yang dikatakan RTN beserta bukti gambar ataupun foto yang dikirimkan dugaan kuat hanya foto editan ( palsu ) sehingga untuk meyakinkan Korban untuk bisa mengeruk Uang Ag .
Mulai minta dari Rp.500.000 Rp 1.000.000 Rp 1.500.000 Rp 2.000.000 bahkan ada Rp 5.000.000 dalam sehari dan berulang kali hingga terkumpul Pada bulan 5 dan 6 /2023 mencapai kurang lebih 35.000.000 rupiah ,itupun hasil gelobal terkumpul hasil jual kambing .
Ditempat Terpisah Kanit Reskrim Polsek Widang AIPDA PAMUJIANTO Menegaskan “, ya mas Biar kita periksa dulu Dumas nya kita terima
Dan kami akan klarifikasi dulu kumpulkan saksi saksi bila sudah cukup bukti kita limpahkan ke polres Tuban karna Polsek haya bisa menerima Pelaporan pelidikan laporan .
Dalam Pasal 378 KUHP ditegaskan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, Diancam Dengan Pidana penjara paling Rendah empat (4) tahun Kurungan ,”terangnya
Hingga Berita Terbit laporan RTN Belum Ada etikat baik dan belum ada Kejelasan Pasti terkait Uang Yang Digondolnya malah Kasih PHP Yang tak Berujung .(red)