SUARARONGGOLAWE.NET TUBAN – Menindak lanjuti viralnya pemberitaan terkait camat plumpang Tuban yang melakukan pengusiran terhadap lsm dan media , menjadi sebuah mediasi yang endingnya belum ada titik temu.15/6/2021
Mediasi terkait sawah bengkok desa penidon yang di lakukan di ruangan kecamatan dan bukan di forum terbuka pada hari rabu tanggal 7/6/2023 menyisakan kekecewaan karena tanpa hasil yang sesuai di harapkan.
Camat asep syaefiudin menyampikan bahwa bambang subandono selaku kepala desa penidon yang saat ini dalam masa tahanan belum ingkrah di pengadilan sehingga masih ada hak 50% dari tanah bengkok tersebut,
Camat memeberikan solusi tgl 9/9/2023 tanah tersebut akan dilelang sehingga hasil lelang tersebut akan di bagi dua yang 50% untuk hutang kepada korban bambang sutrisno dan 50 % masuk ke PAD(Pendapatan Asli Desa) ,”Pungkasnya’
Hal itu di sangkal oleh samiono selaku penerima kuasa pendampingan,samiono mengatakan apabila bambang subandono sewaktu- waktu ada ingkrah dari pengadilan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini,tapi apabila ada yang mau bertanggung jawab dengan suatu berita acara ,maka solusi ini akan kita trima.
Sementara itu candio selaku plt menyampaikan lewat camat Tidak mau,sehingga samiono menganggap hal tersebut adalah sebuah pembodohan dan dianggap mediasi ini gagal tanpa ada solusi,”Tegasnya.
Lucunya yang menjadikan banyak pertanyaan, “‘ada apa dengan camat syaefiudin ‘karena semua hak jawab dia yang memeberikan bukan candiyo selaku plt.
Dari semua peoses kejadian di atas,
Ketua DPRD Komisi A Kab. Tuban Fahmi Fikroni lewat chat Whatsapp Menuturkan “Seharusnya sebagai pelayan masyarakat harus bijak, tidak boleh semena mena terhadap siapapun ( Masyarakat ) apalagi dg awak media dan LSM yg sedang melaksanakan tugas, jangan sampai hal begini terulang kembali, Camat itu pelayan juga masyarakat yg harus melayani dengan baik dan Camat arogan seperti itu tidak patut untuk di pertahankan” Tegasnya’.(Aym)