SUARARONGGOLAWE.NET TUBAN – Proses peradilan dan penyelesaian soal gugatan tanah di Dusun Kluncing RT 08 RW 02 Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terus berjalan, meski telah berlangsung selama hampir satu tahun.
Seperti yang terlihat hari ini, Jumat (09/06/2023) petugas dari Pengadilan Negeri Tuban nampak mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan tempat, dengan disaksikan kedua belah pihak (penggugggat dan tergugat), serta kuasa hukum penggugat.
“Hari ini kami lakukan pemeriksaan tempat atau lokasi, sebelum menuju agenda selanjutnya yaitu Kesimpulan,” ucap Novan, petugas Pengadilan Negeri Tuban kepada awak media SR .
Selain itu, Novan menyampaikan, hasil pemeriksaan lokasi hari ini akan dibawa sebagai bahan kesimpulan dalam prosesi sidang berikutnya.
“Untuk sidang berikutnya akan kembali digelar pada hari Selasa, 30 Juni 2023 mendatang. Itupun sesuai kesepakatan dan kesiapan kedua belah pihak,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zahibi Susanto selaku kuasa dari pengguggat menyampaikan, pihaknya sepakat untuk mengikuti jadwal pemeriksaan tempat hari ini dan berharap pihak pengadilan negeri dapat melihat fakta dilapangan guna keputusan yang seadil-adilnya.
“Alhamdulillah sudah selesai dilaksanakan, kedua belah pihak hadir kecuali turut tergugat yaitu Kepala Desa. Harapan kami setelah ini majelis hakim dapat melihat fakta sesungguhnya dilapangan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, sebelumnya dikabarkan bahwa Musiran (tergugat) merupakan pemilik tanah dari hasil jual beli, bahkan tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Gita Ayu Ningrum yang merupakan anak kandungnya.
Saat dijumpai awak media, Musiran menjelaskan, sejak tahun 2022 dirinya telah menerima gugatan terkait tanah yang dibelinya itu, namun Ia tetap koperatif dan menghormati jalannya proses peradilan atas gugatan yang terjadi.
“Tanah tersebut saya beli dan sekarang sudah bersertifikat atas nama anak saya. Namun ditengah perjalanan terdapat gugatan itu, tentunya kita tetap harus menghormati jalannya proses peradilan mas,” terangnya.
Lebih lanjut, Musiran berharap permasalahan gugatan ini dapat segera terselesaikan dengan seadil-adilnya dan nantinya para pihak dapat saling menghormati apapun keputusan pengadilan.
“Saya pribadi berharap masalah ini segera selesai dan nantinya semua pihak bisa menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Tuban,” tutupnya.
Sementara itu, Pemerintahan Desa (Pemdes) Suciharjo saat dikonfirmasi Kabarjawatimur.com menegaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini bersikap netral dan tidak memihak, selebihnya mereka hanya bekerja sesuai aturan yang ada.
Editor : Agus / Ipeng