SUARARONGGOLAWE.NET TUBAN – Masyarakat Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban secara berbondong-bondong mendatangi Kantor Inspektorat dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban guna mempertanyakan terkait kelanjutan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang terjadi pada Tahun 2016-2017, Rabu (26/07/2022) kemarin.
Hal itu dipertanyakan lantaran tidak kunjung usainya masalah tindak pidana kasus korupsi tersebut.
Hingga saat ini, yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan ialah bendahara desa. Padahal seharusnya, sesuai dengan tuntutan yang di tuntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga putusan ini dinyatakan sah atau ingkracht, kepala Desa Bunut juga harus turut bertanggung jawab dalam masalah ini.
Menurut SW (50), salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, saat masyarakat mendatangi kantor Inspektorat. Berharap untuk bisa bertemu dengan kepala inspektur, mereka hanya dialihkan kepada ketua tim inspektur pembantu (Irban 5).
“Kami selaku masyarakat kecewa dan tidak puas atas jawaban soal permasalahan ini, karena tidak dapat bertemu langsung kepada kepala inspektur. Seolah-olah pihak inspektorat menutup-nutupi”, ungkapnya.
Saat itu, Bambang Suhaji, selaku ketua tim Irban 5 menyebutkan, bahwa pihak kejaksaan tidak bisa membuktikan keterlibatan kepala Desa Bunut. “Bahwa Untuk Saat ini, kejaksaan tidak bisa membuktikan bahwa keterlibatan kepala desa harus bertanggung jawab dalam hal ini”, terangnya.
Mendapati jawaban yang kurang memuaskan, masyarakat Desa Bunut selanjutnya mendatangi kantor Kejari Tuban dan berhasil bertemu Kasi Pidsus Andy Rachman, S.H. kemudian menanyakan hasil statement yang telah disampaikan oleh pihak Inspektorat Tuban.
Terkait statement itu, Andy Rachman. SH angkat bicara serta menyampaikan bahwa kalau kejaksaan masih berpegang teguh dengan tuntutan tim JPU saat proses persidangan dan hasil putusan pengadilan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi-saksi lagi terkait masalah ini”, pungkas Kasi Pidsus Kejari Tuban Andy Rachman S.H.
Tak hanya itu, masyarakat juga sepakat akan menggelar aksi orasi dikantor Bupati dan Kejari Tuban apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menindak lanjuti kasus ini sesuai fakta dan hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan, guna menuntut keadilan dan meminta APH mengusut tuntas serta menangkap semua pelaku yang telibat atas kasus tindak pidana korupsi yang telah terjadi di desanya.
Perlu diketahui, kasus pengemplangan anggaran proyek tersebut terungkap setelah Inspektorat Tuban melakukan audit. Kejari Tuban menetapkan Nevi (Bendahara Desa) sebagai tersangka pada 10 November 2021.
Perempuan berjilbab ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Modus operandinya, setiap TPK yang mengerjakan proyek fisik desa dipotong anggarannya 10-20 persen. Dalihnya untuk membayarkan pajak proyek tersebut.
Pewarta ” Mad / Red
Editor ” Agus P