Fakta Baru BPN Konut Diduga Terbitkan Sertifikat Hak Milik, Woroagi: Ada Apa Dibalik Usulan Revisi 3 Titik Koordinat Pal Batas

admin

SUARARONGGOLAWE.NET – Sultra, Konawe Utara Masih polemik izin Tersus PT Tiran Indonesia. DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan rekomendasi rekomendasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara.

Menurut Ketua DPD JPKP Nasional Sultra, Woroagi menjelaskan, penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pemda Konut itu diduga terkait terbitnya izin Tersus PT Tiran Indonesia yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Sementara objek Jetty tersebut berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali. Sehingga objek lokasi Jetty saat ini masih disengketakan kedua Provinsi yang berbeda.

Selain izin Tersus, Woroagi juga menduga penyalahgunaan wewenang tersebut, juga terjadi pada pengusulan revisi 3 titik koordinat yang dianggap tidak normal. Dan hal itu “kata Woroagi” terbukti didalam surat Bupati Konawe Utara yang ditujukan ke Mendagri (Tito Karnavian) yang ditembuskan ke Luhut Binsar Panjaitan, Dirjen Perhubungan Laut, dan lainnya.

Masih Woroagi, Tetapi didalam surat tersebut mirisnya justru mencuak fakta baru. Dimana dan diketahui didalam surat tersebut pun (13/05/2022) lalu, terlampir sertifikat hak milik sebagai penguasaan lahan yang diduga bertepatan dengan usulan titik koordinat tersebut serta titik koordinat objek Jetty yang diduga kan oleh PT Tiran Indonesia. Hal itu “kata Ketua DPD JPKP Nasional” diduga masuk di wilayah administrasi Kabupaten Morowali.

” Ini sangat fatal, jika sampai hal ini terjadi dan terus biarkan, pengusulan revisi Pal Batas 3 titik koordinat antara Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya melibatkan pemerintah Prov. Sultra dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara dan itu adalah kewenangan Gubernur Sultra, bukan Bupati Konawe Utara,” Tandasnya

Sertifikat tersebut, diketahui dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Konawe Utara. Tetapi lagi dan lagi objek titik koordinat sertifikat tersebut diduga masuk di wilayah administrasi Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data hasil investigasi Tim pengurus DPD JPKP Nasional Sultra, Sertifikat tersebut diketahui dengan Nomor : 00052, atas nama Hj. Martati, dengan Surat Keputusan Kabupaten Konawe Utara, Tanggal 19/04/2022, No. 3/HM/BPN-21.11/IV/2022.

Olehnya itu, kami dari DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara dengan tegas meminta KPK RI dan Kejagung RI agar segera mengusut kasus ini, Karena kuat diduga terjadi Kongkalingkong dalam pembuatan atau penandatangan rekomendasi – rekomendasi di Kabupaten Konawe Utara maupun di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ada apa dibalik usulan revisi Pal Batas 3 titik koordinat dengan terkait Izin Tersus PT Tiran Indonesia. Sementara diduga objek izin tersus Jetty PT Tiran Indonesia dan objek sertifikat tanah hak milik diduga tidak sesuai dengan objek, karena objek tersebut masuk di wilayah administrasi Pemda Morowali – Sulawesi Tengah.

Sampai berita ini diturunkan, media ini belum konfirmasi kepada pihak BPN Konut, karena jarak dan waktu. Selain itu, media ini tidak memiliki nomor BPN Konawe Utara untuk di konfirmasi.

Pewarta ” Agus / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!