Kepala Sekolah Bungkam Tim kuasa hukum Dan Orang tua Murit Tuntut Keadilan

admin
Img 20260210 wa0029 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Tim Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan sikap tegas atas terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang dialami oleh seorang siswa di SDN Sumurcinde 1, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Berdasarkan keterangan korban yang telah dituangkan secara resmi dalam klarifikasi tertulis, korban mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan oleh dua orang teman sekelasnya.

Korban ditahan dari belakang dan dipukul berulang kali pada bagian mata dan perut di lingkungan sekolah, saat jam istirahat, di lokasi yang seharusnya berada dalam pengawasan pihak sekolah.

Peristiwa ini bukan peristiwa sepele dan tidak dapat dipandang sebagai kenakalan anak biasa.

Ini adalah kekerasan terhadap anak yang berdampak langsung pada kondisi fisik dan psikologis korban.

Hingga rilis media ini disampaikan, sangat disayangkan:
1. Tidak ada pertanggungjawaban dari orang tua pelaku
2. Tidak ada sikap tegas dan bertanggung jawab dari kepala sekolah
3. Tidak ada langkah perlindungan anak yang jelas dan transparan

Pernyataan Tim Kuasa Hukum

Khoirun Nasihin, S.H., M.H. menegaskan :
“Ini adalah kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah dan dibiarkan tanpa tanggung jawab. Jika negara dan institusi pendidikan diam, maka kekerasan akan dianggap hal yang wajar. Kami menuntut keadilan agar kejadian ini tidak terulang pada anak-anak lain.”

A. Imam Sanotoso, S.H., M.H. menyampaikan:
“Sekolah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi peserta didik. Ketika kekerasan terjadi di lingkungan sekolah dan tidak ditangani secara tegas, maka itu merupakan bentuk kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan.”

M. Tob Hasan Fadhli, S.H. menambahkan:
“Tidak adanya itikad baik dari orang tua pelaku menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral. Penyelesaian yang mengabaikan korban justru memperparah luka psikologis anak.”

M. Chusnul Chuluq, S.H. menegaskan:
“Kami menolak segala bentuk normalisasi kekerasan atas nama anak-anak. Kekerasan tetaplah kekerasan, dan hukum harus ditegakkan demi kepentingan terbaik bagi anak.”

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan internal sekolah, melainkan pelanggaran hak anak yang wajib ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sikap Resmi Tim Kuasa Hukum Pelapor

Menuntut keadilan bagi korban melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara profesional.

Meminta Dinas Pendidikan dan instansi terkait melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap tanggung jawab pihak sekolah.

Menolak segala bentuk penyelesaian sepihak yang mengabaikan hak korban.

Kami percaya bahwa sekolah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Ketika kekerasan terjadi dan dibiarkan, maka hukum harus hadir untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Demikian rilis media ini kami sampaikan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tutup Khoirun Nasihin, S.H., M.H.

Editor ” Ipenk // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!