SUARARONGGOLAWE.NET – Sebuah truk tangki biang kelangkaan solar diamankan Polisi,
Barang buktinya 5.000 liter atau 5 ton biosolar di dalam truk tangki tersebut.
Saat diamankan, si sopir tak bisa menunjukan dokumen sah, (6/4/22).
Alhasil disita setelah dicegat di jalan Banda Aceh-Meulaboh, Gampong Leyeun, Leupung, Aceh Besar.
Kasatreskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra mengungkap kronologinya.
Truk tangki itu dikemudikan MF (23) pria asal Gampong Reudeup, Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari keterangan MF ke Polisi, diketahui modus penimbunan biosolar ini.
Biosolar itu dibeli dari beberapa SPBU menggunakan mobil biasa yang sudah dimodifikasi tangki BBM-nya jadi gendut.
Selanjutnya mobil-mobil tersebut pulang ke gudang di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kemudian biosolar dari tangki mobil-mobil pengerit itu disedot kembali.
kata Chandra, dipindahkan ke tangki fiber sampai habis.
“Begitu seterusnya yang dilakukan pelaku sampai biosolar itu terkumpul dan ditimbun sampai 5 ton,” ungkap Chandra.
Setelah biosolar terkumpul 5.000 liter, dipindah lagi ke truk tangki yang disita Polisi tersebut.
Rencananya biosolar itu akan dijual ke wilayah Pantai Cermin, Aceh Barat.
Namun, rencana busuk pelaku terendus pihak kepolisian.
Saat di jalan, truk tangki yang dibawa MF beserta barang bukti 5 ton biosolar disita Polisi.
“Selama ini kelangkaan biosolar bersubsidi terjadi di hampir semua SPBU, tak terkecuali Aceh Besar,” ungkap Chandra.
“Begitu mendapat informasi ada mobil pengangkut BBM biosolar di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh, kami langsung melakukan penyelidikan,” terang AKP Chandra.
Lanjut Chandra, keterangan MF, tiap sekali jalan terima upah Rp 1,3 juta untuk membawa biosolar itu.
“MF mengaku hanya bekerja sebagai sopir atas suruhan tersangka berinisial R, sekaligus sebagai pemilik biosolar itu untuk dijual ke Pantai Cermin, Aceh Barat,” sebu Chandra.
Lalu, tersangka R juga merupakan pemilik gudang di Peukan Bada, tempat beroperasinya bisnis kotor tersebut.
Mendapatkan keterangan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan.
“Menurut sopir MF, tersangka R memiliki dua gudang, yakni di Lampisang dan Lamlumpu,” ujarnya.
Dai informasi tersebut, personel bergerak dan berhasil menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan biosolar tersebut.
Dari penggeledahan gudang tersebut petugas menyita satu tangki fiber ukuran 1.000 liter yang masih terisi minyak biosolar sekitar 350 liter.
Lalu, satu drum minyak ukuran 220 liter dalam keadaan kosong.
Satu jeriken ukuran 35 liter berisi biosolar sekitar 10 liter, satu jeriken ukuran 35 liter kosong, satu mesin OHV untuk sedot minyak biosolar.
“Total minyak yang disita si gudang Lampisang kurang lebih 360 liter,” terang Chandra.
“Sedangkan di gudang Lamlumpu tidak ditemukan apa-apa,” lanjutnya.
“Begitu juga dengan tersangka R juga tidak berada di tempat,” tandas Chandra.
( Tim / RED / SR )