Suararonggolawe.com Blitar – Sidang perkara pidana dugaan penguasaan tanah dan rumah tanpa hak di Pengadilan Negeri Blitar memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara nomor 308/Pid.B/2025/PN Blt ini, terdakwa bernama Parti hadir dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi.
JPU Raja Oto Simanjuntak, S.H., menghadirkan tiga saksi, yaitu Aris Saputro (pelapor), Kepala Desa (Kades) Wawan, dan Kepala Dusun (Kasun) Agus Saputro. Saksi pelapor, Aris, dicecar oleh penasihat hukum terdakwa mengenai alasannya tidak mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan sebagai pemilik sah objek tanah dan rumah, melainkan melaporkan keluarga pemilik awal.
Kasus ini menarik perhatian karena terdakwa Parti dan anaknya, Cicie Jafoerin, tidak mengetahui bahwa tanah dan rumah mereka yang dijaminkan ke PT Permodalan Nasional Madani Unit Ulamn Wlingi (PNM) telah dilelang tanpa pemberitahuan dari pihak PNM. Pemenang lelang adalah Rahayu (mertua salah satu kepala unit PNM) yang kemudian menjualnya kepada Aris (pelapor) sebulan kemudian. Merasa objek masih dikuasai oleh terdakwa, Aris melaporkan hal ini ke Polres Blitar.
Dalam persidangan, terdakwa Parti didampingi oleh tiga penasihat hukum, yaitu Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., Advokat Rachmat Idisetyo, S.H., dan Advokat Jakfar Shadiq, S.H. Advokat Joko Siswanto mempertanyakan kepada saksi Aris mengapa ia tidak mengetahui kondisi objek yang diperjualbelikan saat melakukan jual beli. Saksi Aris tidak menjawab, tetapi balik bertanya apakah investor harus mengetahui langsung objeknya. Kesaksian dari kepala desa dan kepala dusun juga menguatkan fakta bahwa saksi Aris tidak pernah menguasai objek tersebut.
“Saya dituduh menyerobot atau menguasai objek tanpa hak, padahal saya tidak pernah merebut objek tanah dan rumah dari pihak lain. Lalu ada orang lain datang mengaku sebagai pemilik yang baru, wajar dong kalau saya minta penjelasan tentang proses peralihannya. Kalaupun ada mediasi oleh Pak Kades, saya minta semua dihadirkan lengkap,” ujar Parti seusai sidang.
Advokat Joko Siswanto dan Advokat Jakfar Shadiq membenarkan pernyataan terdakwa Parti. “Biarlah semua terungkap dalam fakta persidangan, bagaimana kronologis yang sebenarnya mengenai peralihan kepemilikan itu dan siapa saja yang terlibat. Nanti akan terang dengan sendirinya mengenai siapa yang patut diduga sebagai penyusun skenario dari rangkaian peristiwa ini,” ujar Advokat Joko menambahkan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dari JPU. Terdakwa Parti tampak bersemangat untuk mengungkap perkara ini hingga selesai.
(Red)