Ciptakan Situasituasi Kamtibmas Polsek Babat Amankan Pengedar Miras

admin
Screenshot 20250928 085025 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM // Polsek Babat berhasil mengamankan minuman keras jenis Arak dalam kegiatan rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 23.00 WIB. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Lokasi kejadian berada di Jl. Raya Babat, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial (CJ), 35 tahun, seorang wiraswasta beralamat di Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kronologis kejadian bermula saat anggota piket Polsek Babat melaksanakan patroli rutin KRYD dan menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan (CJ) yang kedapatan membawa 5 botol Aqua berisi Arak dengan jumlah total 7,5 liter.

Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini meliputi pencatatan identitas pemilik/penjual, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.

“Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran minuman keras ilegal,” Pungkasnya.

(ZM//red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!