Terlapor Kasus Persetubuhan Anak Ajukan Gugatan, Forpimnas: Jangan Kaburkan Perkara Pokok

admin
Img 20250828 wa0028

Suararonggolawe.com RESIK – FORPIMNAS Penanganan kasus hukum di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan publik setelah AM (48), warga Pulau Bawean yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur, mengajukan gugatan perdata terhadap orang tua korban. Gugatan tersebut dilayangkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan telah teregister dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk di Pengadilan Negeri Gresik.

Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025. AM yang saat ini masih menjalani penahanan di Polres Gresik atas kasus pidana persetubuhan anak, tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H., dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.

Kuasa hukum keluarga korban, Nurul Ali, menyayangkan langkah hukum yang diambil AM. Ia menilai gugatan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pelapor yang telah bertindak sesuai prosedur hukum.

“Orang tua korban melapor berdasarkan Pasal 108 KUHAP yang menjamin hak setiap warga untuk melaporkan tindak pidana. Gugatan ini justru berpotensi menjadi kriminalisasi balik yang mengancam keberanian masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Nurul.

Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik mengenai tindak pidana yang dialaminya atau diketahuinya. Dalam konteks ini, pelaporan oleh orang tua korban merupakan bagian dari hak hukum yang dijamin negara.

Humas Pengadilan Negeri Gresik, Bagus, menjelaskan bahwa pengadilan berkewajiban memproses setiap gugatan yang masuk, tanpa memandang status hukum penggugat.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara. Namun, sesuai ketentuan hukum acara perdata, jika dalam 30 hari salah satu pihak tidak hadir dalam proses mediasi, gugatan dapat dinyatakan gugur,” jelasnya.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas) turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus ini. Ketua Umum Forpimnas, Bambang Setyawan, menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik tidak boleh mengaburkan fokus utama, yakni dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Namun, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa gugatan ini tidak menjadi alat untuk membungkam pelapor atau mengalihkan perhatian dari perkara pokok,” tegas Bambang.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.

Orang tua korban yang kini berstatus tergugat menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama adalah menuntut keadilan bagi anak mereka.

“Kami tidak akan mundur. Kami percaya hukum akan berpihak pada kebenaran. Pelaku harus dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar mereka.

Dalam kasus persetubuhan anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa memberi ruang bagi praktik intimidasi hukum yang berpotensi memperburuk trauma korban dan keluarganya.

[Hms FORPIMNAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!