SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Diduga adanya tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah (ABT) tahun anggaran 2018 dan 2019, Kantor Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, digeledah oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada hari Jumat, (08/08/2025).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor: PRINT–1244/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael Ch menjelaskan penggeledahan tersebut bukan tanpa alasan, tapi juga upaya paksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Penggeledahan dilaksanakan di kantor Desa Bunut dan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang dan dokumen yang berada di kantor desa untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yogi Natanael Ch.
Yogi Natanael Ch, juga menyampaikan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen penting, antara lain:
– Satu bundel asli LPJ HIPPA Berkah Tani Desa Bunut Musim Tanam Kemarau Tahun 2017.
– Satu lembar asli rekapitulasi LPJ pemasukan dan pengeluaran Areal Musim Kemarau 2018 HIPPA tanggal 10 November 2018.
– Satu bundel asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2018.
– Satu bundel asli Peraturan Desa Bunut Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga HIPPA “Berkah Tani” Desa Bunut.
– Satu bundel asli SPJ Tahun Anggaran 2018 Kegiatan Eksplorasi Air Bawah Tanah (Bor) Lokasi Desa Bunut (Balai Desa).
– Satu bundel asli SPJ Tahun Anggaran 2018 Kegiatan Eksplorasi Air Bawah Tanah (Bor) Lokasi Desa Bunut (Sumur Ceren) disita dari Majid Kirom.
– Satu bundel asli rekapitulasi keuangan HIPPA Bunut Musim Rendeng tanggal 31 Maret 2019.
– Satu bundel asli LPJ HIPPA Berkah Tani Desa Bunut Musim Rendeng 2019 disita dari Afandi.
– Satu bundel asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Tahun 2015-2019 Desa Bunut.
– Satu bundel asli Peraturan Desa Bunut Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 disita dari Mochamad Charis Effendi.
“Penyitaan terhadap barang yang berada di kantor desa ini dijadikan barang bukti dan alat bukti surat untuk kepentingan penyidikan, dan kegiatan penggeledahan berjalan lancar”, tutup Yogi Natanael Ch.
Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan barang bukti dalam rangka mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut. Termasuk, sejumlah saksi akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Editor ” (ipenk // Red)