Dua Pelaku Pembacokan Kabur Delapan Bulan Kini Berhasil Di Bekuk Polres Tuban

admin
Screenshot 2025 08 09 09 36 29 03 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Delapan bulan menjadi buronan,Kini dua pelaku penusukan pengendara motor di Tuban akhirnya dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Keduanya ditangkap di rumah persembunyiannya di wilayah Balen, Bojonegoro, saat sedang tertidur pulas, Jumat (8/8/2025) dini hari.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu, di Jalan Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Korban berinisial ADC (33), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, saat itu tengah berboncengan sepeda motor bersama rekannya. Tiba-tiba, mereka dipepet oleh dua pria tak dikenal dari arah belakang, yang kemudian melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tuban. Mengetahui dirinya dilaporkan, para pelaku langsung kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir delapan bulan.

Kanit Pidum/Jatanras Polres Tuban, IPDA Mohammad Rudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial I dan W berhasil dilacak berkat informasi intelijen dari jaringan informan kepolisian.

“Mendapat informasi keberadaan pelaku di Balen, kami langsung bergerak melakukan pengintaian. Saat waktu fajar tiba, keduanya langsung kami ringkus di dalam rumah ketika sedang tidur,” jelas Rudi dalam konferensi pers di Mapolres Tuban.

Menurut Rudi, pelaku W selama pelarian bekerja sebagai sopir dan berpindah-pindah tempat, mulai dari Malo hingga Kanor. Sedangkan I diketahui bekerja di warung pecel lele di Kudus.

“Mereka terus berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, penusukan tersebut diduga dipicu perselisihan pribadi yang berawal dari saling ejek. Fakta lain yang terungkap, pelaku utama I ternyata memiliki hubungan asmara terlarang dengan istri korban.

“Pelaku utama, I, diduga selingkuh dengan istri korban. Namun untuk memastikan motif aslinya, penyidikan masih terus kami dalami,” ujar Rudi.

Pelaku I mengaku menyesal dan berdalih tidak mengetahui bahwa pria yang ditusuknya adalah suami sah dari pasangannya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, serta mengingatkan bahwa pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi tetap akan diburu sampai tertangkap.

(Ipenk /// Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!