SUARARONGGOLAWE.COM NGAWI // Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menetapkan Winarto, anggota DPRD setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.
“Penetapan sebagai tersangka ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kejari setempat,” ujar Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani di Ngawi, Senin.
Adapun, dalam kasus tersebut, Winaro yang juga sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi itu diduga “bermain” dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan yakni PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi.
Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.
Susanto menjelaskan, awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini peran Winarto melampaui kapasitas sebagai penghubung.
“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” kata Susanto.
Meski nilai gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, namun Kejari menyebut jumlah transaksi pembebasan lahan yang mengalir ke rekening terkait mencapai sekitar Rp91 miliar.
Kajari menambahkan setelah penetapan status tersangka diumumkan, pihaknya langsung menahan Winarto dan menitipkan di Lapas Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.
Winarto dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta” Rika // red