Proyek Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Tuban Dinilai Langgar Aturan K3

admin
Screenshot 2025 04 24 09 50 52 49 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Proyek pembangunan gedung baru Pengadilan Agama (PA) di Jalan Teuku Umar Tuban disinyalir melanggar aturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Pantauan di lokasi pada Senin (21/4/2025) sore, sejumlah pekerja nampak tak mengenakan helm sebagai salah satu alat pelindung diri atau APD. Termasuk yang beraktivitas di ketinggian, bahkan banyak dari mereka terlihat tidak menggunakan body harnest.

Sekretaris PA Tuban, Umi Rofiqoh, mengaku telah menegur PT. Manggala Karya Bangun Sarana selaku konsultan pengawas proyek, serta PT. Total Hita Persada sebagai pelaksana proyek.

“Sudah kami tidaklanjuti, langsung peringatan kepada pengawas dan juga pelaksana,” tuturnya, Selasa (22/4/2025).

Umi mengatakan bahwa selama meninjau lokasi proyek, dirinya tak pernah sekalipun melihat para pekerja beraktivitas tanpa APD.

“Kalau saat kami ke lokasi kok ya kebetulan mereka pakai (APD),” katanya.

Umi menyebut, proyek kontruksi dengan pagu anggaran Rp34,6 miliar dari APBN itu mulai digarap sejak 14 Oktober 2024, dan ditargetkan rampung 10 Juni 2025 mendatang.

Dikonfirmasi terpisah, Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erny Kartikasari, menyatakan bakal segera turun meninjau lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata ditemukan pelanggaran, maka akan diproses Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja.

“Tahap pertama kita berikan pembinaan. Kalau masih tak indahkan, maka akan kita terbitkan nota pemeriksaan satu,” terangnya, Rabu (23/4/2025).

Apabila sampai nota pemeriksaan tiga, masih juga ditemukan pelanggaran yang sama, pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas.

“Sanksi terberat penghentian kegiatan usaha, dan juga pidana ringan,” ujarnya.

Menurut Erny, APD merupakan komponen penting yang wajib disediakan oleh pihak pengusaha atau pelaksana proyek. Tujuannya untuk melindungi tenaga kerja dari resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan meminimalisir cedera.

(Ronggo.id // red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!