Praktik Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Magetan Kembali Terjadi, Polisi Pilih Diam

admin
Img 20250319 wa0116

SUARARONGGOLAWE.COM MAGETAN, JATIM – Meski telah berkali-kali dibongkar Aparat Penegak Hukum, namun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi masih terus terjadi, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Seperti halnya yang terjadi Kabupaten Magetan. Praktik dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut seolah menjadi hal yang lumrah dilihat oleh masyarakat umum. Bahkan adanya skandal kasus korupsi yang menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang merugikan negara ratusan triliun tak menyurutkan niat para pelaku dalam memanfaatkan program subsidi pemerintah itu.

Dari informasi yang dihimpun media ini, dugaan ilegal buying solar subsidi itu terjadi di sebuah Stasiun Bahan Bakar Minyak (SPBU) 54.633.17 Maospati, tepatnya di jalan raya Madiun-Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, disinyalir terdapat dugaan penyalahgunaan BBM. Hal ini juga dibenarkan oleh sejumlah warga yang secara tidak sengaja mencerminkan praktik tersebut.
Img 20250319 wa0115

Dalam penuturannya, HD mengungkapkan jika terdapat mobil truk box yang dicurigai sebagai pelaku pelangsir solar. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pengisian kendaraan bernomor polisi AE-8648-UP secara berulang di SPBU tersebut.

“Itu udah beberapa kali mengisi solar di situ dalam beberapa jam terakhir Pak, mungkin sekitar 10 kali,” ujar HD kepada media ini, Senin (17/03/2025).

Ia menjelaskan, jika sebelumnya para terduga pelaku memang mengisi BBM dengan sistem rengkek atau dengan cara diisi menggunakan 2 sampai drum kaleng kecil berukuran 30 liter.

“Beberapa hari terakhir ini tidak ada aktivitas rengkek pak yang biasanya dilakukan oleh sekitar 4 perengkek. Tapi entah satu atau dua hari ini tiba-tiba ada truk box itu yang mengisi secara berulang kali. Mungkin itu modus baru mereka,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti muara truk box tersebut dalam menaruh BBM yang telah dibelinya dari SPBU Maospati. Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa aktivitas tersebut telah lama dilakukan oleh Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tunggal Jaya (STJ).

“Dulu itu kan pernah digrebek polisi pak karena bermain solar subsidi. Tapi tidak tahu lagi, nyatanya masih terus beroperasi,” terangnya.

Senada dengan HD, salah seorang warga menegaskan, setelah mengisi solar subsidi, truk box itu langsung menuju gudang yang ada di belakang SPBU, tepatnya di Desa Gambiran, Kecamatan Maospati.

“Setelah kuota cukup, solarnya mungkin dipindahkan lagi ke gudang milik STJ yang ada di Desa Suratmajan, Magetan,” kata narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Bahkan, lanjutnya, pemilik truk box yang bekerjasama dengan pelaku ilegal tersebut disinyalir berprofesi sebagai seorang wartawan dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama di Kabupaten Magetan.

“Saya tidak tahu solar dari sini itu dibawa kemana. Tapi yang jelas, dalam sehari itu sampai ada tiga truk tangki biru putih berkapasitas 24 KL (Kiloliter) yang terparkir dan lalu lalang di wilayah sini,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Magetan, Joko Santoso melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPTU Dedy saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat perihal adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya tersebut belum merespon.

(Red // Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!