Permudah Masyarakat Urus Izin di Tuban Kini Serba Digital

admin
Screenshot 2025 03 14 14 32 54 64 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Pemkab Tuban melakukan modernisasi layanan dalam mengurus perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendorong digitalisasi agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati, mengatakan, MPP kota legen ini terus mengembangkan inovasi berbasis digital, untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan. Langkah tersebut sesuai dengan arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky agar pelayanan publik kian dekat dan mudah.

“Kami ingin memastikan agar layanan perizinan dapat diakses dengan lebih efisien melalui platform digital, sehingga masyarakat tak perlu repot datang langsung ke kantor,” ucap Endah pada Rabu (12/3/2025).

Dengan adanya digitalisasi pelayanan proses pengurusan izin menjadi mudah, cepat, dan transparan. Terbukti hingga akhir bulan Februari 2025, total pengajuan permohonan perizinan melalui MPP Digital sebanyak 4.550 pemohon.

Endah menambahkan, tak hanya MPP Digital saja, pihaknya juga memperkenalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan dan Gedung (SIMBG) yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat. Aplikasi tersebut merupakan pengembangan inovasi terkait dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Melalui SIMBG ini pengurusan izin bangunan dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk memastikan SIMBG berjalan optimal, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha serta pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya agar masyarakat semakin paham penggunaan aplikasi tersebut.

Adanya digitalisasi tersebut, data pribadi milik masyarakat yang melakukan permohonan perizinan jelas sangat perlu diperhatikan. Standar ISO 27001 atau standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) merupakan bentuk komitmennya untuk memastikan keamanan data pribadi milik pemohon.

“Kami menerapkan SOP yang ketat sehingga data pemohon dapat terjamin keamanannya,” jelasnya.

Dengan adanya digitalisasi layanan melalui MPP Digital dan SIMBG, diharapkan masyarakat dapat semakin dimudahkan dalam proses pembuatan perizinan. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari layanan publik yang lebih cepat, efisien dan juga modern.

Sumber ” ronggo.id // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!