Kepala Desa Gesikharjo Tuban Dipolisikan Warga Akibat Dugaan Pungli

admin
Screenshot 2025 03 05 11 21 11 10 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Kepala Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Sukarnoto dipolisikan oleh Fatimah (61) Warga Cendoro, Kecamatan setempat, atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) penerbitan surat keterangan riwayat tanah.

Fatimah melalui empat orang kuasa hukumnya, yakni Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, Kolonel Inf (Purn) Basuki Hari Subagyo, Kolonel Chk (Purn) Suwignyo Heri Prasetyo, dan Hari Winarko, juga mengadukan petinggi Gesikharjo itu atas dugaan pemalsuan dokumen. Surat pengaduan tersebut dilayangkan ke Satreskrim Polres Tuban, pada 21 Februari 2025 lalu.

Perkara dugaan pungli ini bermula saat Fatimah berulang kali meminta salinan Buku Letter C kepada Kades Karnoto, namun selalu ditolak. Padahal tujuan Fatimah untuk mengetahui letak tanah milik buyutnya, Gunowidjojo di Desa Gesikharjo.

Merasa dipersulit, Fatimah memutuskan untuk meminta bantuan kepada salah satu pengacara. Berkat upaya dari pengacara tersebut, Kades Karnoto akhirnya berkenan menerbitkan surat riwayat tanah, namun ia meminta uang sejumlah Rp100 juta diduga sebagai pelicin. Setelah dinego turun menjadi Rp35 juta.

Uang puluhan juta tersebut diserahkan langsung kepada Kades Karnoto, pada 30 Juli 2023 lalu. Kemudian baru dikeluarkan surat riwayat tanah berupa secarik kertas dengan kop Pemerintah Desa Gesikharjo.

Namun ketika Fatimah bersama ahli Waris Gunowidjojo yang lain berusaha memproses pengecekan fisik dan penguasaan lahan, justru Kades Karnoto kembali sulit ditemui. Selanjutnya ia meminta bantuan kepada empat orang yang kini ditunjuk menjadi kuasa hukumnya, untuk mengurus persoalan tanah tersebut.

Saat bertemu dengan kuasa hukum Fatimah pada tanggal 17 Februari 2025, Kades Karnoto membantah pernah menerbitkan surat keterangan riwayat tanah. Ia menuding surat keterangan itu hasil rekayasa Fatimah.

Kuasa hukum Fatimah, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti, terkait penyerahan uang senilai Rp35 juta dari mantan pengacara Fatimah kepada Karnoto.

Ia berharap, pengaduan dari kliennya ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar kedepannya tidak lagi ada pejabat pemerintahan yang menyalahgunakan wewenangnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Danny Rhakasiwi menyatakan telah menerima surat pengaduan dari kuasa hukum Fatimah. Dalam hal ini sebagai teradu, yaitu Kades Gesikharjo.

“Sudah kita disposisikan kepada penyidik, setelah ini akan segera ditindaklanjuti,” ucap Danny Rhakasiwi.

Ketika dimintai tanggapan soal pengaduan dari pihak Fatimah, Kades Karnoto masih belum merespon sejumlah pertanyaan yang dikirim ke nomor WhatsApp-nya. Berulang kali di hubungi melalui sambungan telfon juga tak ada jawaban.

Sumber ” Ronggo.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!