SUARARONGGOLAWE.COM Tuban – Setelah sekian lama vakum ontran ontran kegaduhan soal penggarongan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali muncul di wilayah Widang Hingga Kini Di Amankan Di Polsek Widang sekira pukul 22.00 WIB .
Bahkan, dugaan praktek ilegal buying tersebut telah mencuat ke permukaan publik dan ramai menjadi tema pemberitaan Hanggat di beberapa portal media online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta selama aktifitas aksi penggarongan solar ini terbilang nekat, mereka juga langsung menggunakan beberapa wadah besar berkapasitas masing-masing 1000 liter Hingga 4 Bul toren yang ditempatkan diatas truk bak kayu .
Namun aksi tersebut Dapat Di Gagalkan Oleh Tim LSM dan Beberapa Awak Media hingga kini truk siluman tersebut di limpahkan Polsek Widang di Mapolres Tuban.
Informasi lain yang diterima pewarta, dalam aktivitas penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut, terdapat nama pemeran, yaitu (M) sebagai pengusaha utama.
Ditempat Terpisah (H) pengawas SPBU Mino Menjelaskan saat dikonfirmasi melalui telepon id WhatsApp pada Tanggal 20 /01/2025 Wib 09.56 pihak nya menjawap tidak menau terkait kegiatan Tersebut .
Sementara, hingga berita ini ditulis diduga Si pengusaha (M) yang disebut-sebut sebagai pemain lama dan aktor utama praktek ilegal buying tersebut belum dapat terkonfirmasi karena ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Di Satu Sisi penimbunan dan penyimpangan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur di dalam undang-undang tentang minyak dan gas bumi pasal 55 nomor 22 THN 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 milliar rupiah .
Publik kembali mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal yang jelas merugikan negara tersebut dapat mulus berjalan secara masif Di Bumi Wali Tuban dan terstruktur dan terorganisir. Apakah aparat penegak hukum (APH) kecolongan ??……Bersambung .
Editor ” 01 // red