SUARARANGGALAWE.COM PANGKALPINANG – Buntut pernyatan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pahlevi terkait steatmen Pemerintah Daerah melebihi batas kewenangan terkait penambangan di Batu Beriga, Plt. Bupati Bangka Tengah, Era Susanto angkat bicara, Era menyampaikan hal ini tidak sesuai dengan apa yg disampaikan.
“kami melakukan hal tersebut terkait buntut dari persekusi terhadap beberapa warga di Tanjung Berikat, yang mana kami sebagai pemerintah daerah ingin menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami,” ungkapnya
Sebagai pemerintah daerah kata Era, Forkopimda mempunyai kewajiban untuk memediasi hal tersebut, agar tidak terjadi lagi cerita yang serupa.
“Setelah kejadian itu kami Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena ini bagian dari warga kami, bukan masalah penambangan atau berpihak ke yang masyarakat kontra atau yang pro, ini terkait masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti termuat dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ungkap Era
setelah kami memulangkan masyarakat tersebut, kami memanggil perangkat Desa dan perwakilan masyarakatnya, untuk menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena ada penindakan hukum terhadap adanya aksi persekusi sesuai dengan KUHP yg berlaku, lebih tepatnya pada buku II tentang kejahatan dengan menggunakan beberapa pasal yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pada pasal 351 KUHP sampai dengan pasal 358 KUHP tentang penganiayaan,
pada saat pertemuan kepala desa meminta di fasilitasi kepada Forkompinda untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pada saat di tanjung berikat makanya ada pertemuan di pendopo wakil bupati Bangka tengah,” ungkap Era lagi
Era menambahkan, dari pertemuan tersebut perwakilan masyarakat meminta untuk difasilatasi agar bisa bertemu dengan pihak PT timah tbk untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Hasil dari pertemuan tersebut masyarakat menanyakan terkait legalitas penambangan di laut Bariga, sehingga pertemuan hari senin (11/11/2024) bertempat di ruang vip Bupati Bangka tengah atas permintaan masyarakat itu sendiri, bukan kita melebihi batas kewenangan, hanya sebatas memfasilitasi, agar masyarakat bisa mendengar langsung penjelasan PT timah tbk ” sebut Era
Justru kata Era Posisi Forkopimda hanya sebatas memediasi agar masyarakat bisa melihat legalitas terkait masalah penambangan di laut Beriga
“Kamipun menjelaskan sesuai dengan kewenangan kami, karena kami paham dengan apa apa yang menjadi kewenangan kami sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa FORKOPIMDA merupakan forum yang digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan, bukan seperti yang disampaikan oleh Pahlevi,” tegas Era
Era pun meminta kepada Pahlevi untuk tidak mengeluarkan narasi narasi yang tidak benar, karena bisa menimbulkan presepsi yang kurang tepat.
“Kita minta sebelum mengeluarkan steatmen-steatmen harus tau dulu akar masalahnya, jangan langsung stetmen,cobalah untuk belajar mendengar dulu apa akar masalahnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” tutup Era.(Red)