Suararonggolawe.com Bojonegoro – Camat Sukosewu Helmi Ali Fikri,S.STP.MM. didampingi Mahmudi, S.Sos.MM dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro membuka kegiatan Sosialisasi Pemantapan Netralitas ASN dan Pegawai Non ASN serta Penandatanganan Pakta Integritas dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024 Pada , Kamis (26/9/2024).
Sosialisasi yang bertempat di Pendopo kecamatan Sukosewu Turut hadir dalam Acara tersebut Staf kecamatan sukosewu,14 Kepala desa beserta sekretaris desa se kecamatan sukosewu,hadir pula Kapolsek sukosewu,dan Ndanramil 0813-21 sukosewu.
Dalam laporannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar menjalankan tugas sebagai ASN secara professional dan menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dan melaksanakan ketentuan disiplin ASN serta serta Penandatanganan Pakta Integritas Pada Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Tahun 2024 agar membangun sinergisitas dan efektivitas pembinaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Di tempat yang sama, Mahmudi menyampaikan agar seluruh ASN dan Pegawai Non ASN merupakan roda penggerak pemerintahan negara, baik pada level nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. “Netralitas bagi ASN dan Pegawai Non ASN bertujuan agar dalam menjalankan kewenangannya, tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diwujudkan Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang netral dan professional serta wajib bersikap netral dan bebas dari segala pengaruh dan/atau intervensi berbagai pihak, kelompok maupun golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024
Saya minta kepada seluruh ASN dan Pegawai Non ASN beserta Kepala Desa dan Sekretaris desa Kecamatan Sukosewu untuk tidak terbawa suasana dan tetap menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta turut menjaga kondusivitas dan turut menyukseskan penyelenggaraan pilkada dengan memberikan hak suaranya di bilik suara,”tutup Mahmudi”.
(mry/red).