BBM Ilegal, Polisi Jatim Tetapkan Satu Orang Tersangka

admin
Screenshot 2024 06 29 20 07 43 92 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM PASURUAN || Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya tetap satu orang tersangka di kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Tersangka berinisial ACH warga Kudus disangka Pasal 55 Undang-undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.

Satu orang berenisial ACH kita tetapkan sebagai tersangka di kasus BBM ilegal,” kata Kapolres Pasuruan Kota pada wartawan , Senin (24/6/2024).

Sebelumnya, penyidik telah meriksa belasan orang saksi untuk dimintai keterangan.Termasuk meminta keterangan ahli migas terkait kandungan BBM yang dibawa oleh truk tangki dan seluruhnya memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

“Hasil lab di dalam truk tangki muat BBM menunjukan bio solar,” pungkasnya.

(Tim // red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!