SUARARONGGOLAWE.COM PASURUAN || Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya tetap satu orang tersangka di kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Tersangka berinisial ACH warga Kudus disangka Pasal 55 Undang-undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.
Satu orang berenisial ACH kita tetapkan sebagai tersangka di kasus BBM ilegal,” kata Kapolres Pasuruan Kota pada wartawan , Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, penyidik telah meriksa belasan orang saksi untuk dimintai keterangan.Termasuk meminta keterangan ahli migas terkait kandungan BBM yang dibawa oleh truk tangki dan seluruhnya memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.
“Hasil lab di dalam truk tangki muat BBM menunjukan bio solar,” pungkasnya.
(Tim // red)