SUARARONGGOLAWE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo, peredaran narkota tersebut banyak dari kalangan sopir dan karyawan perusahaan di kabupaten tuban.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau yang berhasil mengamankan beberapa tersangka baik kasus sabu-sabu maupun pil double L.
Dari konferensi pers yang digelar selasa (11/06/2024), Waka Polres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake mengatakan dari jumlah 8 orang yang diamankan itu ada sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 31,06 gram dari pengungkapan sebanyak 4 kasus serta Pil LL sebanyak 1.537 butir dari 2 kasus.
“Kalau untuk yang kasus sabu-sabu seberat 17,35 gram ini sistemnya ranjau, untuk detail kronologi biar disampaikan oleh Kasat Narkoba,” tutur Kompol Herry sapanya, dikutip dari beritajatim.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, bahwa sabu-sabu seberat 17,35 gram berhasil digagalkan oleh petugas saat akan dijual yang nantinya lokasi penjualan sudah ditentukan tepatnya di pinggir jalan dengan menaruh barang haram tersebut dan ditinggalkan.
“Jadi barang ini ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut sesuai lokasi yang sudah ditentukan tadi,” ujar AKP Teguh Triyo Handoko.
Dari informasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K, warga asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, untuk lokasi transaksi sendiri di jalan Semarang, tepatnya di Kecamatan Tambakboyo. “Dari informasi itu, kami amankan dengan cara jebak ranjau dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 17,35 gram,” terang Teguh.
Saat ditanya bagaimana K mendapatkan barang haram tersebut, menurut Teguh berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut K mendapatkan barang itu dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan dan kini kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan nanti dapat kita Rilis lagi,” paparnya.
Selain itu, dari keterangan tersangka setiap satu gram sabu-sabu yang ia dapatkan dengan harga Rp 1,1 juta dan dijual kepada Karyawan atau Sopir di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Tuban dengan harga Rp 1,7 juta.
“Iya, dari informasinya dijual dengan harga Rp 1,7 juta dan sasarannya ini menyasar ke pekerja atau karyawan dan sopir-sopir di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban,” jelas Teguh.
Akibatnya, tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar.
Pewarta ” Jum // Dories
Editor ” Agus ipenk