SUARARONGGOLAWE.COM || Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar kasus penipuan apartemen fiktif yang dilakukan oleh Direktur PT Bumi Wahana Nusantara, H. Dalam kasus ini, tersangka berhasil meraup keuntungan Rp8,5 miliar.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, kasus ini berawal dari laporan dari seorang korban pada Maret 2023 lalu.
Kasus ini bermula dari tahun 2017, saat itu tersangka dalam sebuah kegiatan di salah satu mal di Surabaya menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia di Jalan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
“Modus tersangka selaku direktur menawarkan proyek pembangunan apartemen. Dia membuat brosur serta mengadakan acara produknya, lalu pemasaran apartemen dijelaskan bahwa letaknya strategis di tengah kota, dekat mall East Coast, dengan harga lebih murah dan dengan sistem in house. Hal ini membuat korban tertarik dan membayar 36 kali mulai 2017,” kata Wahyu di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 10 Juni 2024.
Namun, lanjut Wahyu, hingga lunas pada tahun 2020 lalu korban tidak mendapatkan apartemen sesuai dengan pembayaran Rp342 juta. Setelah ditelusuri oleh aparat, ternyata hingga kini tidak ada bangunan apartemen tersebut.
“Ternyata belum ada pembangunan sama sekali, diketahui bahwa belum ada perizinan pembangunan Apartemen Eastcovia, serta lokasi tanah tersebut masih milik orang lain,” jelasnya. Dari itu, tercatat total sudah ada 112 unit yang terjual dengan kerugian total Rp8,5 miliar.
Dari tersangka, ia mengatakan, bahwa keuntungan yang didapatkan tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan terkait pengurusan pajak tanah.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor ” Agus Ipenk // red