Lamongan,//suararonggolawe.com Terlilit hutang, NH warga Dusun Mulung Desa Karangtinggil Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan ini nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Korban adalah MR (39) warga Desa Karangtinggil RT 004 RW 002 Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
NH mencuri sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi S 2162 JAB di dalam rumah milik korban di Desa Karangtinggil RT 004 RW 002 Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar. Dikatakannya tersangka NH mencuri sepeda motor milik korban tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci.
“Tersangka NH mencuri sepeda motor milik korban yang berada di ruang tamu rumah korban. Sepeda motor Honda Vario 125 pada saat itu kunci sepeda motor masih menempel,” jelasnya Iptu Sunandar, Senin (13/5/2024).
Usia melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban, lanjut Iptu Sunandar, tersangka keluar melalui pintu depan dan membawa kabur sepeda motor tesebut. Dengan adanya laporan tersebut kemudian Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama unit reskrim Polsek pucuk melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan saksi – saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan petugas mendapatkan informasi yang mengarah ke terduga pelaku. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan
pelaku.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku kalau sepeda motor hasil curiannya tersebut di jual di wilayah Surabaya,” ungkapnya.
Selain tersangka, lanjut Iptu Sunandar, tim Jaka Tingkir juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut. Tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan mangku nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya itu untuk membayar hutang” Tersangka mengakui nekat mencuri sepeda motor tersebut karena terlilit hutang dan hasil curian sepeda motor ia jual untuk membayar hutang,” pungkasnya.