Lapas Kediri Lakukan Perawatan Senjata Rutin, Pastikan Selalu Siap Pakai

admin
Img 20240503 Wa0028

KEDIRI,//suararonggolawe.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melalui jajaran Adminstrasi Keamanan dan ketertiban (Adm. Kamtib) melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi). Hal ini dilakukan gunakan jika terjadi hal-hal yang mengancam ketertiban dan keamanan Lapas serta di gunakan Petugas pada saat bertugas di pos jaga.

Perawatan dan pemeliharaan ini berlangsung di ruang senjata. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kediri, Jatmiko mengatakan bahwa Perawatan yang dilakukan secara berkala berfungsi untuk menunjang kinerja dan kualitas keamanan yang ada di Lapas, terutama petugas yang berada di pos jaga atau pos atas. Perawatan ini dilakukan demi kenyamanan pada saat bertugas, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan atau yang mengancam keamanan Lapas maka senjata tersebut siap untuk digunakan.

“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas”. Ucap Jatmiko.

Umumnya perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Hal ini secara teliti dilakukan agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan. Inventaris Senjata api jenis Pistol P3a, Senjata Api Jenis Shotgun 12 GA, Senjata Api jenis bernadelly mendapat pemeliharaan dan perawatan rutin sehingga kondisi diusahakan selalu siap pakai.

Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto berpendapat, “keadaan senjata api yang ada di Lapas Kediri masih terawat karena selalu dilakukan pengecekan berkala oleh anggotanya sehingga senjata ini masih tetap terjaga kondisinya”, tuturnya.

Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemelihataan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.( yudi ).

Sumber Hmas Lapas Kediri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!