SUARARONGGOLAWE.COM BOJONEGORO – Desas Desus Dugaan praktek penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih marak di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Seperti yang terdapat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talun, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, terpantau beberapa kejanggalan proses pendistribusian BBM jenis Solar.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, terdapat kejanggalan pada proses jual beli BBM, seperti pembelian dengan menggunakan jurigen plastik berkapasitas 30 liter secara berkala (berkali-kali).
Selain itu, juga beredar kabar pembelian secara besar-besaran menggunakan sebuah kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi (terdapat tampungan di dalamnya).
Ironis, pihak SPBU yang seharusnya lebih selektif terhadap adanya potensi permainan dalam pembelian BBM bersubsidi guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan, justru terkesan turut serta dalam ilegal buying tersebut.
Diketahui bersama jika pihak PT Pertamina telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan untuk melayani pembelian yang menggunakan jurigen plastik.
Sementara itu, informasi lain yang diperoleh pewarta, terdapat satu nama berinisial lWN, yang disinyalir adalah penanggung jawab kegiatan ilegal tersebut. Namun, saat yang bersangkutan dikonfirmasi melalui id WhatsApp pada Sabtu (27/04/2024) pihaknya tidak bersedia menjawab.
Berdasarkan semua kondisi diatas, banyak pihak berasumsi bahwa praktik ilegal buying ini telah berjalan lama secara masif, terstruktur dan teroganisir, tanpa tersentuh oleh tangan hukum.
Editor : ( *Red )