Polda Jatim Diminta Tindak Keras Dugaan Gudang Penimbunan Arak Di Kedung Ombo Tuban

admin
Img 20240405 Wa0007 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN || Maraknya Beredar Diberbagai Pemberitaan Diberbagai Media Online Dan Cetak Di Wilhukum Polda Jatim Polres Tuban Membuat Masyarakat Bumi Wali Bertanya Tanya .

Dugaan adanya gudang arak serta penjual arak di Wilayah Tuban Bumi Wali, makin ramai dengan sebutan ” Es Moni Dengan penjual Variasi dan dibungkus Plastik sama sedotan harga 10 sampai 15 ribu , perlu tindakan serius dari oleh instansi terkait Kabupaten Tuban Jawa Timur ,02/04/2024 .

Pasalnya dari pantauan awak media SR Dari narasumber yang enggan Di Sebut Namanya Menyampaikan di awak media menginvestigasi di lokasi di gudang penimbunan arak Jawa tersebut Selasa 02/04/2024 sekira pukul 13.30 WIB  Tepatnya di Desa GedongOmbo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Dan benar adanya puluhan jerigen plastik yang berisi penuh arak arak Jawa yang setiap jerigennya terisi 30 liter, yang siap dikirim ke konsumen di wilayah kabupaten Tuban dan sekitarnya.
kepada awak media (D) 50 thn mengatakan”, maraknya peredaran arak di Tuban di duga pemicu dari longgarnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait.

(D) juga menambahkan “,sehingga dalam menjalankan usahanya para penjual arak bebas berkeliaran tanpa memperdulikan dampaknya demi mendulang pundi pundi rupiah untuk kepentingan pribadi.

Mengharap ke Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Tuban dan Dinas terkait (APH) untuk segera melakukan penindakan tegas dan segera penggrebekan gudang arak tersebut dan segera memproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Dan di tempat terpisah kemudian awak media bersama tim mewawancara pemilik gudang arak berinisial ” NRP mengatakan iya memang itu gudang arak saya pak ? ya namanya cari nafkah pak mohon tidak usah di beritakan pak nanti tak ganti uang rokok ucap NRP ” ke awak media . ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!