Hukum Pidana Perselingkuhan Menurut KUHP

admin
Screenshot 20240402 173808 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM || Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara tepat tentang istilah “perselingkuhan”. Walaupun begitu, jika salah satu pasangan melakukan perselingkuhan dengan zina atau bersetubuhan, maka dapat dijerat dengan pidana.

Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP lama – Pasal 284 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan:

1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 29 BW berlaku baginya.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelekaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan yang telah kawin dengan prempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila mengadukan bahwa pasangan anda telah melakukan perbuatan zina dengan pasangan anda tersebut, kedua-duanya harus dituntut.

Selain itu, ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).

Lalu, bagaimana dengan ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP baru?

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026:

Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP baru – Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak katagori II yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

– Pasal 411 (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau isteri bagi yang terikat perkawinan.

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Lebih lanjut menurut Penjelasan Pasal 411 ayat (1) KUHP baru, yang dimaksud dengan ‘bukan suami atau isterinya” adalah:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan isterinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang buka suaminya;

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!