SUARARONGGOLAWE.COM LABUHAN || Kejaksaan Negeri Labuha, berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pihak rekanan dan dinas terkait untuk dimintai pertanggungjawaban atas proyek penimbunan yang diduga menggunakan matiar galian tak berizin.
Panggilan tersebut dilakukan lantaran, proyek yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut diduga menggunakan material yang tidak berizin.
“Terima kasih, kita akan atensi,” ujar Kejari Halsel Guntur Triyono, saat dikonfirmasi melalui saluran telpon.
Kata dia, saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti, walaupun ada MoU pengawasan dalam proyek tersebut, olehnya itu dia akan, memanggil para rekanan dan dinas terkait untuk meminta keterangan.
“Jadi kita belum tau, lokasi galinya, kita baru tau informasi yang wartawan sampaikan, jadi kita akan panggil dulu rekanan dan dinas untuk menanyai dengan pasti,” terangnya.
Sekedar diketahui, proyek tersebut menelan anggaran Rp58,4 miliar lebih yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang melekat pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023. dengan pekerjaan 390 hari kalender sejak 30 Oktober 2023.
(iel //red)